Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2020

Prioritas Dana Desa Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Langgur
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO. 8, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 7 HAL
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Maluku Tenggara No. 52 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020.
  2. PERBUP Kab. Maluku Tenggara No. 52 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan