Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi Di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi Di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi Di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Langgur
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO. 7, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 8 HAL
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan