PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2014-2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2018/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2014-2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelarasan program pnontas Nasional "Nawa Cita" sebagai jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan;
b. bahwa dalam rangka penyelarasan strategi, kebijakan dan program baru dari Bupati dan Wakil Bupati terkait dengan upaya mengatasi berbagai permasalahan yang berkembang secara cepat serta penyempumaan arah kebijakan pembangunan jangka panjang terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun ke 3 (tiga) dan ke 4 (empat), serta penyelarasan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan perubahan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2014-2019 perlu diubah dan ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-
2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor J 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Peiayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang•
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
J
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
17. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 243);
19. Peraturan Dacrah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rcncana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2013-
2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Oaerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 250);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 319);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 14 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pinrang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2012 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 383);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 400);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor
6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
418);
BAB 1
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
BAB VIII
BAB IX
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 4 TAHUN 2018
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan pendidikan perlu dioptimalkan pelaksanaannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa pada umumnya dan mencerdaskan kehidupan masyarakat Kabupaten Pinrang pada khususnya dalam rangka membangun manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi luhur, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berbudaya, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan pendidikan tersebut, maka perlu ditingkatkan kegiatan yang mendukung upaya tersebut untuk menghasilkan kualitas dan kuantitas luaran pendidikan yang berkualitas baik;
c. bahwa pengaturan tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan pendidikan belum ada, sehingga diperlukan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang yang mengatur hal tersebut untuk menjadi acuan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan tersebut
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
Mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan pendidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2012.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 6 Tahun 2013
Bahwa dengan ditetapkannya Otonomi Desa, maka kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya semakin besar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya; bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat optimalisasi pengelolaan potensi dan sumber daya desa dapat dilakukan melalui Kerjasama Antar Desa atau Antara Desa dengan Pihak Ketiga; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kerjasama Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 42 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat sekarang ini sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa .
KERJASAMA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 3 Tahun 2011
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah; dengan berlakunya Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintahan Daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya dalam pengelolaan Pajak Daerah termasuk dalam penetapan Pajak Hiburan;berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
4. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang
MENGATUR TENTANG PAJAK HIBURAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2011.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 03 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 16 TAHUN 2008 TENT ANG !RIGAS!
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Irigasi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitus1
Nomor 85/PUU-Xl/2013 tanggal 18 Februari 2015,
mcnyat.akan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tcntang
$umber Daya Air bertent.angan dengan Undang-Undang
oaser Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mcngikat sehingga seluruh
peraturan pemndang-undangan tcnnasuk Peraturan
Dacrah eebegai tmdak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 mcnjadi tidak mcmpunyai kckuat.an hukum;
b. bahwa menindaklanjuti Kcputusan Mcnteri Dalam Negen
Nomor 188.34-6105 Tahun 2016 tentang Pembalalan
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun
2008 tentang lrigasi dan sesuai dcngan kctcntuan Pasal 150
eyat (1) Peraturan Mcntcri Oalam Ncgcri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembcntukan Prociuk Hukum Dacrah, yang
mengamanahkan bahwa dalam ha! yang d1batalkan
kescluruhan matcn muatan pcrda kabupatcn/kota, paling
lama 7 (tujuh) han setclah keputusan pcmbatalan d!lcrima,
bupati/walikota harus menghcnukan pclaksanaan pcrda
kabupatcn/kota yang dibatalkan dengan mengcluarkan
surat kepada perangkat daerah dan sclanjutnya DPRD
bcrsama bupati/walikota mencabut pcrda dimaksud;
c. bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud
pada hunt! a dan huruf b pcrlu menetapkan Peraturan
Daerah tcntang Pencabutan Peraturan Daerah K.abupatcn
Pinrang Nomor 16 Tahun 2008 tentang lrigasi;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang·Undang Dasar Negara Repubhk
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 lcntang
Pcmbcntukan Oaerah Tmgkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
1822);
• '
BUPATl PINRANG
PROVINS[ SUI..AWESI SEI..ATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG
NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG
NOMOR 16 TAHUN 2008 TENT ANG !RIGAS!
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PINRANG,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitus1
Nomor 85/PUU-Xl/2013 tanggal 18 Februari 2015,
mcnyat.akan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tcntang
$umber Daya Air bertent.angan dengan Undang-Undang
oaser Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mcngikat sehingga seluruh
peraturan pemndang-undangan tcnnasuk Peraturan
Dacrah eebegai tmdak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 mcnjadi tidak mcmpunyai kckuat.an hukum;
b. bahwa menindaklanjuti Kcputusan Mcnteri Dalam Negen
Nomor 188.34-6105 Tahun 2016 tentang Pembalalan
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun
2008 tentang lrigasi dan sesuai dcngan kctcntuan Pasal 150
eyat (1) Peraturan Mcntcri Oalam Ncgcri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembcntukan Prociuk Hukum Dacrah, yang
mengamanahkan bahwa dalam ha! yang d1batalkan
kescluruhan matcn muatan pcrda kabupatcn/kota, paling
lama 7 (tujuh) han setclah keputusan pcmbatalan d!lcrima,
bupati/walikota harus menghcnukan pclaksanaan pcrda
kabupatcn/kota yang dibatalkan dengan mengcluarkan
surat kepada perangkat daerah dan sclanjutnya DPRD
bcrsama bupati/walikota mencabut pcrda dimaksud;
c. bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud
pada hunt! a dan huruf b pcrlu menetapkan Peraturan
Daerah tcntang Pencabutan Peraturan Daerah K.abupatcn
Pinrang Nomor 16 Tahun 2008 tentang lrigasi;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang·Undang Dasar Negara Repubhk
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 lcntang
Pcmbcntukan Oaerah Tmgkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pc:ngairan
(Lembaran Negara Repub\ik Indonesia Tahun 1974 Nomor
65, Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor
3046);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tcntang
Pcmbentuk.an Pc:raturan Pcrundang-undangan (Lcmbaran
Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa k.ali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Pcrubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Repub\ik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tcntang
Admirustras! Pemerintahan (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pcmerinlah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pcngelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Repubhk
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Pcraturan Pc:merintah Nomor 18 Tahun 2016 tcntang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Pcraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor l Tahun 2008
tentang Urusan Pcmerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pcmerintah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah
Kabupaten Plnrang Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 294);
10. Pcraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Plnrang
Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 295);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentuk.an dan Susunan Pcrangkat Dacrah
Kabupaten Pinrang (Lcmbaran Daerah Kabupaten Pinrang
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lcmbaran Oaerah
Kabupaten Plnrang Nomor 418);
Pasal 1
Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
NOMOR 3 TAHUN 2017
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 10 Tahun 2013
Penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur
untuk kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan
penghidupan masyarakat, serta untuk mewujudkan
bangunan gedung yang andal, berjati diri, seimbang,
serasi, dan selaras dengan lingkungannya; bahwa bangunan gedung perlu diselenggarakan secara
tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya serta
memenuhi persyaratan administratif dan teknis
bangunan gedung.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
14. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
15. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
16. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
17. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) (
20. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
22. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional
23. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
71 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 4 Tahun 2011
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah, dengan berlakunya Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintahan Daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya dalam pengelolaan Pajak Daerah termasuk dalam penetapan Pajak Hotel
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
4. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang
PAJAK HOTEL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2011.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.407
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31
ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/kota
menetapkan kebijakan pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa dengan Peraturan Daerah; sehubungan dengan ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa Kabupaten Pinrang
dipandang perlu dilakukan penyesuaian dengan
regulasi tersebut
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
5.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
9.Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 900 Tahun 2020
PENUNJUKAN DAN PEMBERIAN WEWENANG PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN PINRANG UNTUK MENANDATANOANI SURAT PENYEDIAAN DANA DAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 900,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUNJUKAN DAN PEMBERIAN WEWENANG PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN PINRANG UNTUK MENANDATANGANI SURAT PENYEDIAAN DANA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteti Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2020, perlu ditunjuk Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822)
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemetintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (L.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 20, Tarnbahan
L.embaran Negara Republik Indonesia Nornor 4815);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Pinrang;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2020.
1 MENUNJUK DAN MEMBERI WEWENANG
2 TUGAS PEJABAT PENGELOLAAN
3 FUNGSI DAN WEWENANG
4 BENDAHARA UMUM
5 BIAYA YANG DIPERLUKAN
6 KEPUTUSAN BUPATI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
KEPUTUSAN BUPATI PINRANG NOMOR/900/4/2020
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERIT DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PINRANG NOMOR 21 TAHUN 2016
TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN PELAYANAN UMUM
DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN PINRANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat