Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DAN PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
Kebersihan merupakan salah satu segi kehidupan yang perlu dipelihara secara terpadu dan berkesinambungan baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat demi terwujudnya dan terpeliharanya lingkungan hidup yang bersih, tertib dan sehat; bahwa dengan berlaku efektifnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, perlu penyesuaian dengan regulasi tersebut; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DAN PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
a. bahwa pertambangan mineral dan batubara merupakan salah satu jenis kekayaan alam tak terbarukan, mempunyai peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah, karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara efisien, optimal, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan berkelanjutan sesuai perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kabupaten/Kota sebagai daerah otonom diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola pertambangan mineral sesuai dengan potensi daerahnya berdasarkan perundang-undangan;
c. bahwa potensi mineral dan batubara yang terdapat dalam wilayah Kabupaten Pinrang selama ini pengelolaannya belum dilakukan secara efisien, optimal, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan berkelanjutan sehingga belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah secara luas;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
(1) Usaha pertambangan yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah usaha pertambangan mineral dan batubara.
(2) Usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas :
a. usaha pertambangan mineral logam
b. usaha pertambangan mineral bukan logam
c. usaha pertambangan batuan; dan
d. usaha pertambangan batubara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2012.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
ABSTRAK:
Dengan berlaku efektifnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat perlu penyesuaian dengan regulasi tersebut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari usaha penggunaan jasa Spooring dan balancing, guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan agar dapat berdaya guna dan berhasil guna.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008;
6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupten Pinrang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2000 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ;
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2008.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
3 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Bahaya kebakaran dapat mengakibatkan bencana baik terhadap jiwa manusia maupun harta benda sehingga perlu dilakukan antisipasi dan pencegahan sedini mungkin; salah satu bentuk antisipasi dan pencegahan dini terhadap bahaya kebakaran adalah ketersediaan alat pemadam kebakaran di setiap tempat yang rawan terjadi kebakaran; untuk menjamin berfungsi tidaknya alat pemadam kebakaran tersebut perlu dilakukan pemeriksaan rutin yang dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan,Pengaturan Dan Retribusi Pasar Dalam Kabupaten Pinrang
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Daerah dalam hal ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pasar.
1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493 ) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008
4. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pengelolaan, Pengaturan dan Retribusi Pasar Dalam Kabupaten Pinrang;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Organisasi dan tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pinrang
PENGELOLAAN,PENGATURAN DAN RETRIBUSI PASAR DALAM KABUPATEN PINRANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2008.
3 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Dengan berlaku efektifnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak dan Retribusi Daerah selain yang diatur dalam Undang-Undang tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang tersebut maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang yang mengatur tentang Retribusi Daerah yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 harus dihentikan pemungutannya dan dicabut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TENTANG RETRIBUSI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 15 Tahun 2009
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAII DAERAII KABUPATEN PINR"ANG TAIIUN 2@9-2OT4
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pinrang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2OOB tentang Tahapan, Tata Cara pen5rusunan,
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Pinrang Tahun 2OO9-2OL4;
b. bahwa untuk pelaksanaan maksud pada huruf a di atas perlu
ditetapkan suatu Peraturan Bupati tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun
2OO9-2OL4 ditetapkan dengan Peraturan Bupati pinrang.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 19s9 tentang pembentukan
Daerah - Daerah Tingkat II di sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor lS22);
Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2OOS tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesla
Nomor a2861;
undang-undang Nomor 1 Tahun 2oo4 tentang perbendaharaan
Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4
Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor a355);
2.
3.
4. Undang - Undang Nomor 1O Tahun 2OO4 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a3891;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor tO4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a+2l|'
6. undang-undang Nomor 32 Tahun 2oo4 t entang pemerintdhan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 44s7|sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor t2 Tahun 2O0B tentang
Perubahan Kedua Atas Undang - undang Nomor 32 Tahun
2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8441;
7. undang - Undang Nomor 33 Tahun 2oo4 tentang perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a438 );
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTOOl;
9. undang-undang. Nomor 26 Tahun 2oor tentang penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a725);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordina'si
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33231;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2oo5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor I4O, Tambahai;: Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aSTS);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 200s tenti-,:;g pedoman
I.::::51:aan I':;ga-;'asan Pcnl'clenggaraan l'-,iiierintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia "i,,i,hun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Repubii:: Indonesia
Nomor a593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2r):)"i tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara i.rmeriritah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerini:,:i Daerah
KabupatenlKota (Lembaran Negara Republik Indo::.;sia Tahun
2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Nega: ,,, Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2oo8 tentari,g pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerar: {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oo8 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4gl5);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2oo8 tenta:.; Tahapan,
Tata Cara Pen5rusunan, Pengendalian, da:r Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (LemL;:- ran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2I,'l'ambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4gl7),
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 "i,,iiun 2oo7
tentang Pengesahan, pengundangan dan per:;i:};arluasan
Peraturan Perundang-Undangan ;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomr:,;. 10 Tahun
2OO8 tentang Rencana Pembangunan Jangka l,,Ienengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2OO9 -2ei.,"
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1o 'ri-:iiun 2oo3
tentang Perencanaan Pembangunan Partisipatif;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2006
tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupateir pinrang
Tahun 2006-2O16;
20. Peraturan Daerah Ifubupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2OO8
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Pinrang;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 18 Tahun 2OO8
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Pinrang;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor I Tahun 2OO9
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2OO9 - 2029.
BAB I
KETEIYTUAN I'}IUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2009.
NOMOR 15 TAHUN 2009
317
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Pasar merupakan salah satu sarana perekonomian yang sangat strategis dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang sarana dan prasarana perdagangan serta peningkatan pendapatan asli daerah; dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan serta pembinaan kepada pedagang dan untuk mengoptimalkan fungsi Pasar di Kabupaten Pinrang, perlu dilakukan pengaturan terhadap pengelolaan dan Retribusi Pasar; dengan berlaku efektifnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pasar harus menyesuaikan dengan Undang-Undang tersebut; atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pinrang Tahun 2009-2029.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2008
Sumber daya air merupakan kebutuhan yang sangat vital untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan; bahwa untuk menjamin ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, maka pengembangan dan pengelolaan sumber daya air dengan sistem irigasi yang berkelanjutan wajib dilakukan secara partisipatif melalui kelembagaan irigasi yang tugas, wewenang dan tanggung jawabnya diatur dengan Peraturan Daerah;
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Irigasi Kabupaten Pinrang dianggap perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehubungan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang irigasi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budidaya;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4493} yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Cara Pengaturan Air;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pembangunan Partisifatif Kabupaten Pinrang.
MENGATUR TENTANG I R I G A S I
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat