Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan urusan wajib di bidang kesehatan memerlukan dukungan dan peran masyarakat dan swasta dalam mendukung pemberian Air susu ibu eksklusif serta dukungan dari Pemerintah Daerah melalui kebijakan pemberian air susu ibu dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Air Susu Ibu
Ekslusif;
1. Undang-UndangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606);
5. Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
5 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 19);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
4. AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
5. PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
6. DUKUNGAN MASYARAKAT
7. PENDANAAN
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 42 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN sIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2016/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DIMAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nornor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang rnaka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Togas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sidenreng Rappang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 t.entang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulawesi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234};
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom01· 5494);
4. Uridang-Undang Nomor 23 Talrun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerirrtahan Daerah (Lernbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
1. KETENTuAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. KEDUDUKAN
4. TUGAS POKOK FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2008
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5, TLD NO.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik ; masyarakat dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sepanjang informasi publik yang hendak diperolehnya tersebut bukan informasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk diberikan, atau diumumkan kepada masyarakat,karena jika diberikan atau diumumkan akan membahayakan kepadakepentingan publik atau meresahkan kehidupan masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
6. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
MENGATUR TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2014.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 309 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2016 sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Mengatur mengenai APBD TA 2017 Kabupaten Sidenre Rappang.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan
rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp.1.366.878.789.000,-
b. Belanja Rp.1.390.088.450.000,-
Defisit Rp. (23.209.661.000),-
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp. 28.963.661.000,-
2. Pengeluaran Rp. 5.754.000.000,-
Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 23.209.661.000,-
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. 0,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 45 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TOGAS DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, PEREMPUAN, DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2016/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TOGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TOGAS DAN TATA K.ERJA DINAS PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT, DESA, PEREMPUAN, DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang maka perlu rnembentuk Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Togas dan Tata Kerja Dinas Pcrnberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sidenreng Rappang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5S87) scbagai.rnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tcntang Perubahan Kedua al;:is Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tambahan Lembaran Nomor 5601);
Tahun 2004 Nomor 292 Negara Republik Indonesia
6. Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nornor 15 Tabun 2016 rentang Pernbentukan dan Susuuan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 20 lo Nomor 15);
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. KEDUDUKAN
4. TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
TATA KERJA
5. KETENTUN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2008
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHUNIAN RUMAH DINAS DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib penghunian Rumah Dinas Daerah sebagai salah satu sarana bagi Pemerintah
Daerah untuk memfasilitasi kelancaraan tugas-tugas dinas dan mengupayakan hunian yang layak bagi pejabat/aparatur lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, maka perlu mengatur tata cara penggunaan rumah dinas daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghunian Rumah Dinas Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara 5188);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4515);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12);
8. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
(Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2007 Nomor 25);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. GOLONGAN RUMAH DINAS DAN KRITERIA CALON PENGHUNI
5. SYARAT PENGHUNIAN RUMAH DINAS
6. TATA CARA PENGHUNIAN RUMAH DINAS
7. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
8. BERAKHIRNYA SIPRD
9. PEMBINAAN
10. SANKSI
11. KETENTUAN PERALIHAN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2014
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LIQUIFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM DALAM WILAYAH KABUPATEN SIDENRENGRAPPANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (Het) Liquified Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram Dalam Wilayah Kabupaten Sidenrengrappang
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa untuk mewujudkan stabilisasi dan
keseragaman harga Liquified Petrolium Gas 3 kg serta
mengantisipasi persaingan tidak sehat para agen dan
pangkalan LPG se Kabupaten Sidenreng Rappang,
maka perlu meninjau Kembali Peraturan Bupati
Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Liqufied Petroleum Gas (LPG)
Tabung 3 kilogram dalam Wilayah Kabupaten
Sidenreng Rappang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penetapan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Tabung 3 kilogram dalam Wilayah Kabupaten
Sidenreng Rappang
1.
2.
3.
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817); UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42,
tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 136, Tambahan lembaran Negara Nomor 4152);
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang
Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 102, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4125);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen ( Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4126);
Peraturan Presiden Nomor 104/2007 Tentang
Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga
Tabung LPG 3 Kg;
Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral
Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan
Pendistribusian LPG;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan pemerintahan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 1);
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun
2011 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
Dalam Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 29 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liqiufied
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Dalam
Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang;
Pasal I
“ Pasal 1 “
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
NOMOR 12 TAHUN 2014
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/No.6, TLD.2017/No.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam pembentukan produk hukum desa, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan produk hukum desa sehingga bisa menjadi panduan bagi pemerintahan desa dalam membuat produk hukum desa;
Bahwa dalam pembentukan produk hukum desa, pelaksanaannya tidak mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan sehingga diperlukan instrumen regulasi yang akan menjadi landasan dalam pembentukan produk hukum desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Mengatur mengenai produk hukum desa dengan ruang lingkup meliputi :
a. pembentukan produk hukum desa;
b. produk hukum desa bersifat pengaturan;
c. produk hukum desa bersifat penetapan;
d. penomoran;
e. penyebarluasan;
f. teknik penulisan peraturan di desa;
g. pembiayaan;
h. partisipasi masyarakat;
i. pembinaan;
j. penutup.
Materi muatan Produk Hukum Desa harus mencerminkan asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 38 Tahun 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO DI LINGKUNGAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2018/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan penilaian risiko di
lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang, perlu ada acuan dan panduan untuk bahan
informasi mengenai daftar, status dan peta risiko suatu kegiatan yang perlu diciptakan pengendaliannya untuk mempercepat penyelenggaraan SPIP dalam pelaksanaan penilaian risiko;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomer 4890);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomer 6041);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Kepala BPKP Nemer Per-1326/KILB/2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
3. SASARAN
4. TAHAPAN PENILAIAN RISIKO
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut dari Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2008.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat