PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN IZIN GANGGUAN DALAM RANGKA GEBYAR PERIZINAN GRATIS TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2015/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan dan Rangka Gebyar Perizinan Gratis Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan gebyar perizinan massal dan
gratis tingkat provinsi sulawesi selatan tahun 2015, maka perlu
menyelenggarakan pelayanan perizinan gratis satu hari pada
kantor pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Sidenreng
Rappang;
b. bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
dan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011
tentang Retribusi Izin Gangguan, dalam keadaan tertentu dapat
diberikan pembebasan retribusi kepada wajib retribusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Izin
Gangguan Dalam Rangka Gebyar Perizinan Gratis Tahun 2015;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2011);
1
SALINAN
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2011);
8. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 24 Tahun 2012
tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2012 Nomor 24);
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan urusan wajib di bidang kesehatan memerlukan dukungan dan peran masyarakat dan swasta dalam mendukung pemberian Air susu ibu eksklusif serta dukungan dari Pemerintah Daerah melalui kebijakan pemberian air susu ibu dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Air Susu Ibu
Ekslusif;
1. Undang-UndangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606);
5. Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
5 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 19);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
4. AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
5. PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
6. DUKUNGAN MASYARAKAT
7. PENDANAAN
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2015
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2015/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, kewibawaan dan motivasi kerja aparatur pemerintah serta meningkatkan citra aparatur dalam pemberian pelayanan publik, maka dipandang perlu dilakukan pencermatan atas ketentuan tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. bahwa Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanBupati Sidenreng Rappang tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4450);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2009 tentang Hari Batik Nasional;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
1. KETENTUAN UMUM
2. PAKAIAN DINAS
3. JADWAL PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS
4. ATRIBUT PAKAIAN DINAS
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 25 Tahun 2009
79
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun 2015
PEDOMAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2015/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme menuju tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) perlu adanya pertanggungjawaban dari penyelenggara negara yang dilaporkan pada setiap akhir tahun anggaran dalam suatu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas,
responsibilitas dan kinerja instansi pemerintah serta kualitas laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, perlu dilakukan evaluasi terhadap laporan tersebut secara intensif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3581);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAKSANAAN EVALUASI
3. PEDOMAN EVALUASI LAKIP
4. TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 04 Tahun 2015
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2015/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan
yang baik, berdaya guna, bersih dan bertanggung
jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan auditor yang profesional;
b. Bahwa dalam rangka mewujudkan adanya
pengawasan oleh APIP yang berkualitas dan
auditor yang profesional diperlukan suatu budaya etis dalam profesi APIP;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b dan c, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik
Pejabat Pengawas Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 Tahun 2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pejabat Pengawas Pemerintah Di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. OBYEK KODE ETIK
4. KODE ETIK
5. PENGADUAN
6. LARANGAN DAN SANKSI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 02 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan
pembagian dan Pembayaran Pemungutan Insentif
Retribusi Daerah, maka dipandang perlu meninjau
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun
2011 untuk dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati
Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pembagian dan Pembayaran Intensif
Pemungutan Retribusi Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tetang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5161);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor
11);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2008 Nomor 3 ) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 1 Tahun 2010 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2010 Nomor
1);
(1) Alokasi besaran pembagian insentif 5 % sebagaimana
dimaksud pasal 7, setelah dijadikan 100%, selanjutnya
ditetapkan besarannya kepada masing-masing :
a. Bupati sebesar 12 %;
b. Wakil Bupati sebesar 9,5 %;
c. Sekretaris Daerah Kabupaten sebesar 8,5 %;
d. SKPD dan pihak lain yang membantu 70 %.
(2) Bagian insentif SKPD dan pihak lain sebesar 70 %,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, alokasi
besaran pembagian insentif diatur dengan keputusan
Kepala SKPD Pengelola pendapatan yang berkenaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pembagian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2015
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2015/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Alokasi Dana
Desa (ADD) sesuai dengan prinsip-prinsip dan asas-asas
pengelolaan keuangan serta ketentuan peraturan perundangundangan, maka dipandang perlu meninjau kembali
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2013,
untuk selanjutnya dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi
Dana Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
1
SALINAN
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia Nomor 5558);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7
Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah
Tahun 2007 Nomor 7);
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2013
tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita
Daerah Tahun 2013 Nomor 2), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun
2014 (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 1);
Pasal I
Pasal 12
Pasal 15
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
NOMOR 01 TAHUN 2015
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 33 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2014/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terbitnya kebijakan baru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi terkait dengan pemberian tugas belajar, maka
dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas
Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten
Sidenreng Rappang
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negera Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
3. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
1
SALINAN
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4091);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
11 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 11);
10. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil
Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita
Daerah Tahun 2010 Nomor 7);
Pasal I
Pasal 5
Pasal 13
Pasal 17
Pasal 18
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
NOMOR 33 TAHUN 2014
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 32 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2014/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terbitnya kebijakan baru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi terkait dengan pemberian izin
belajar, maka dipandang perlu untuk melakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Bupati sidenreng
Rappang Nomor 8 Tahun 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pemberian Izin Belajar Pegawai Negeri
Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng
Rappang
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negera Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
3. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
1
SALINAN
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4091);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4193);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Tahun 2008 Nomor 4), sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2014
(Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 11);
10. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pemberian Izin Belajar Pegawai Negeri
Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng
Rappang (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor 8);
Pasal I
Pasal 2
Pasal 9
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
NOMOR 32 TAHUN 2014
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 31 Tahun 2014
KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2014/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 04 Tahun
2014 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, maka penetapan besarnya Nilai Jual Objek
Pajak dilakukan oleh Bupati Sidenreng Rappang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/ 2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2009 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
04 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2013 Nomor 4);
9. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 04 Tahun
2014 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014 Nomor 4);
1. KETENTUAN UMUM
2. KLASIFIKASI NILAI JUAL BUMI DAN NILAI JUAL BANGUNAN
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat