SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAJAN TOGAS DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2016/NO.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAH KEUANGAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Perat.uran
Daerah.Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Togas Pokok, Fungsi, Uraian
Tugas dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tcntang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
[Lembaran Negara Republik Tndonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil .Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Urrdarig-Uridemg Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tent.ang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679):
Menetapkan
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292,
Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601 );
6. Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016 ten tang
Peraturan Perangkat Daerah (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang (Lcrnbaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANJSASI
BAB Ill
KEDUDUKAN
BAB IV
TOGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TOGAS
BABV
TATAKERJA
BAB VI
KETENTUAN LAIN_LAIN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
NOMOR 57 TAHUN 2016
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 58 Tahun 2020
TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2020/NO. 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA
ATAU PEJABAT LAIN
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu diatur suatu Pedoman Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan dan Barang Daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat lain;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6119);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5954);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 210);
11. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 147);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran DaerahRepublik Indonesia Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 54);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran DaerahRepublik Indonesia Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 58);
(1) Peraturan Bupati ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b. Pejabat Lain.
(2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 59 Tahun 2020
PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGAJUAN, PENETAPAN, PERUBAHAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT NENE MALLOMO
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2020/NO. 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGAJUAN, PENETAPAN, PERUBAHAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT NENE MALLOMO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Nene Mallomo menjadi instansi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu mempersiapkan perencanaan tahunan yang dituangkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Nene Mallomo;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 99);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 58);
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Daerah Tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 2);
13. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 29 Tahun 2017 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Nene Mallomo (Berita Daerah Tahun 2017 nomor 29);
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Penyusunan
3. Mekanisme Pengajuan, Penetapan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
4. Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
5. Pengawasan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 59 Tahun 2018
TATA CARA PENGHAPUSAN UTANG UANG KUNCI PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENGGUNAAN FASILITAS PASAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN UTANG UANG KUNCI PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENGGUNAAN FASILITAS PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan mernberikan kepastian hukum dalam penyelesaian dan penghapusan utang Pemerintah Daerah berupa Pembayaran Uang Kunci Pengunaan Fasilitas Pasar, perlu menetapkan Tata cara penghapusan utang Vang Kunci Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian dan Penghapusan Utang Uang Kunci Pernerintah Daerah berupa Pernbayaran Vang Kunci Pemerintah Daerah terhadap Penggunaan Fasilitas Pasar;
1. Undang-Vndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor l7 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerint.ahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republikj
Indonesia Nomor 5679); �
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pcngelolaan Keuangan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana tclah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 21
Tahun 2011;
9. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun
2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Berbasis Akrual (Serita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nomor 5).
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANO LINGKUP
BAB III
KRITERIA DAN MEKANISME PENGHAPUSAN UTANG
BAB IV KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 59 TAHUN 2018
TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN UTANG UANG KUNCI PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENGGUNAAN FASILITAS PASAR
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 59 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2016/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian
Tugas dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
l. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Pera tu ran Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Ten tang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
' 'I
•
' ! ..' .
Tahun 2014 tentang
(Lembaran Negara
2004 Nomor 292,
Republik Indonesia
5. Undang- Undang Nomor 30
Administrasi Pemerintahan
Republik Indonesia 1'ahun
Tarnbahan Lembaran Negara
Norn or 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repuhlik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Su sunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang (Lernbaran Daerah Kabupaten Sidenrcng
Rappang Tahu' n 2016 Nomor 15);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IJI
KEDUDUKAN
BAB IV
TOGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BABIV
TATAKERJA
BABV
KETENTUAN LAIN-LAIN
VI
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
NOMOR 5'TAHUN 2016
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 60 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TOGAS POKO FUNGSI, URAlAN TUGAS DAN TATA KERJA KECAMATAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Togas Pokok, Fungsi, Uraian
Tugas dan Tata Kerja Kecamatan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat lI di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Perobentukan Peraturan Perundang-undangan
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 201'1 Nomor 244, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
(1) Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri atas:
a. Cam.at;
b. Sekretariat;
1. Sub Bagian Perencariaan dan Keuanga:n
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
c. Seksi Pemerintahan
d. Seksi Pembangunan
e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
f. Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
g. Seksi Pelayanan Umum
h. Kelompok .Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Nomor 39
Tahun 2008 tentang Togas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja
Kecamatan
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 60 Tahun 2020
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2020/NO. 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1590);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 5);
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan
3. Susunan Organisasi
4. Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas
5. Tata Kerja
6. Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 38 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Sidenreng Rappang
NOMOR 60 TAHUN 2020
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 61 Tahun 2019
SUSUNAN ORGANiSASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAiAN TUGAS DAN TATA KERJA KELURAHAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2016/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANJSASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAlAN TUGAS DAN TATA KERJA KELURAHAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian
Tugas dan Tata Kerja Kelurahan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 1.5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang [Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
KEDUDUKAN
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 61 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANJSASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAlAN TUGAS DAN TATA KERJA KELURAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2016/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SEJENIS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian
Tugas dan Tata Kerja Kelurahan.
L Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587i
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 23
Tahun 2014 t.entang Pemerintahan Daerah [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Tahun 2014 tentang
(Lembaran Negara
2004 Nomor 292,
Republik Indonesia
5. Undang-Undang Nomor 30
Administrasi Pemerin tahan
Republik Indonesia Tahun
Tambahan Lembaran Negara
Nornor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 1.5 Tahun 2016 tentang Pemberrtukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang [Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISAS
BAB III
KEDUDUKAN
BABIV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB IV
TATAKERJA
BABV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
NOMOR 6.1 TAHUN 2016
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 62 Tahun 2016
ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SEJENIS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2016/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SEJENIS
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut keterituan Pasal '2 ayat (3)
Peraturan Menteri Pendidilrnn dan Kcbudaya.a. n Republik
Indonesia Nornor 4 Tahun 2016 rentang Alih Fungsi Sanggar
Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonlormal Sejcnis,
maka pcrlu mcmbcnluk Peraturan Bupari tentang Alih Fungsi
Sanggar Kcgiatan Belajar Menjadi Satua n Pendidikan Nonformal
Sejenis:
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun : 959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistcrn Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan lermbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1301);
3. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagairnana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturun Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015. Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun '.2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 23, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tnhun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
7. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 4 I Tuhun 2016
tentang susunan Organisasi, Kedudukun, Tugas Pokok Fungsi, Uraian tugas dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 41);
1. KETENTUAN UMUM
2. ALIH FUNGSI, TUGAS dan FUNGSI
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat