Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 60 Tahun 2016

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TOGAS POKO􅑸 FUNGSI, URAlAN TUGAS DAN TATA KERJA KECAMATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri atas: a. Cam.at; b. Sekretariat; 1. Sub Bagian Perencariaan dan Keuanga:n 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian c. Seksi Pemerintahan d. Seksi Pembangunan e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat f. Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat g. Seksi Pelayanan Umum h. Kelompok .Jabatan Fungsional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 60 Tahun 2016 tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TOGAS POKO􅑸 FUNGSI, URAlAN TUGAS DAN TATA KERJA KECAMATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.60
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan