(1) Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri atas: a. Cam.at; b. Sekretariat; 1. Sub Bagian Perencariaan dan Keuanga:n 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian c. Seksi Pemerintahan d. Seksi Pembangunan e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat f. Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat g. Seksi Pelayanan Umum h. Kelompok .Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat