Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Asap rokok dapat membahayakan kesehatan
individu, masyarakat, dan lingkungan sehingga perlu
dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap
rokok;
Dalam rangka melindungi individu, masyarakat
dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, maka
perlu untuk mengatur kawasan tanpa rokok;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif
berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5380);
7. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kawasan Tanpa Rokok;
KAWASAN TANPA ROKOK
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
PERAN SERTA MASYARAKAT
SANKSI ADMINISTRASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 27 Tahun 2019
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA DAN KELURAHAN SEHAT SIAGA AKTIF MANDIRI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2014/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA DAN KELURAHAN SEHAT SIAGA AKTIF MANDIRI
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong percepatan pencapaian
misi daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014 -
2018 khususnya bidang kesehatan, diperlukan upaya
aktif dan konkrit dari seluruh masyarakat dan satuan
kerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang melalui program Desa dan Kelurahan Sehat
Siaga Aktif Mandiri;
Dalam melaksanakan program Desa dan
Kelurahan Sehat Siaga Aktif Mandiri, perlu ada peraturan
pelaksanaan yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan
oleh seluruh pelaku program ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Desa dan Kelurahan Sehat Siaga Aktif Mandiri
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
5.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 `tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9.
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007
tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
11.
12.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1529 Tahun 2010
tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan
Kelurahan Siaga Aktif;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014-
2018 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 6);
RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN
KELEMBAGAAN DAN TUGAS PENYELENGGARA PROGRAM DESA/KELURAHAN SEHAT SIAGA
PERENCANAAN DAN PENGAJUAN RENCANA KEGIATAN PENINGKATAN KESEHATAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN
SUMBER PENDANAAN
PERUNTUKKAN PENDANAAN
MEKANISME PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DESA/KELURAHAN SEHAT SIAGA AKTIF MANDIRI
PENATAUSAHAAN DANA KEGIATAN DI DESA/KELURAHAN
PELAPORAN POKJA TINGKAT DESA/ KELURAHAN
MONITORING DAN EVALUASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak dan
retribusi daerah yang dibayar sendiri berdasarkan
perhitungan oleh wajib pajak, sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah, perlu dilakukan Pengawasan terhadap kegiatan
transaksi usaha wajib pajak;
Untuk peningkatan tata kelola transaksi pembayaran
pajak daerah yang lebih transparan, dan memudahkan wajib
pajak untuk membayar kewajibannya serta dalam rangka
optimalisasi peningkatan pendapatan pada sektor pajak
dan retribusi daerah, maka perlu dilakukan transaksi
pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah
melalui sistem online;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4953);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3473) sebagaimana telah diubah dengan
UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun
1998 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3091)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Tahun 2012 Nomor 189 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5348);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2018 tentang
Ketentuan Umum Dan Tatacara Pemungutan Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014
tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita
Negara Tahun 2014 Nomor 200);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 20
Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Tahun
2010, Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 20);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nommor 21
Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Tahun
2010, Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 21)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidereng Rappang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
(Lembaran Daerah Tahun 2016, Nomor 20, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 20);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidereng Rappang Nomor 22
Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Tahun
2010, Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 22);
JENIS PAJAK
KEWENANGAN
KERJA SAMA PELAKSANAAN SISTEM ONLINE
SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PEMBUKAAN REKENING, PENYETORAN DANA DAN SURAT KUASA PERINTAH TRANSFER DEBIT PEMBAYARAN PAJAK
PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG DAN PELAPORAN PAJAK
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK SECARA MANUAL
HAK DAN KEWAJIBAN
LARANGAN
PENGAWASAN
SANKSI ADMINISTRATIF
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 2019
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2014/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pasal 4 ayat 5
menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan
peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi
pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar
akuntansi pemerintahan;
Penerapan standar akuntansi pemerintahan
berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah No 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan
namun memerlukan masa transisi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b untuk tertib
administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
yang diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun
2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 11 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Nomor 11 Tahun 2007);
KEBIJAKAN AKUNTANSI
PELAPORAN KEUANGAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2019
PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2019/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan Biaya Penunjang
Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kegiatan
khusus lainnya agar berdayaguna dan berhasilguna serta
tertib administrasi, perlu diatur Pedoman Biaya Penunjang
Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf h
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, perlu menetapkan Pedoman Biaya Penunjang
Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Keuangan Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara
Tahun 2011 Nomor 301);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Tambahan
Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 51);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 53);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 04
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Tahun
2018 Nomor 04);
11. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun
2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 6);
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 53 Tahun
2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah
Tahun 2018 Nomor 53);
PENGANGGARAN
PENGGUNAAN
PERTANGGUNGJAWABAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 26TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PNS/ASN,DAN NON PNS/ASN DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHANATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PNS/ASN, DAN NON PNS/ASN DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian komponen biaya
perjalanan dinas khususnya biaya tiket pesawat dan
biaya penginapan dengan perkembangan keadaan dan
demi efektifitas pelaksanaan perjalanan dinas bagi
Bupati dan Wakil Bupati, maka perlu meninjau
ketentuan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018
untuk selanjutnya dilakukan perubahan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2018
tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat PNS/ASN dan
Non PNS/ ASN dalam lingkup Pemerintah Kabupaten
Sidenreng Rappang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 20 Tahun 2019, Tentang cara dan
formulasi perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang
Pelayanan Kelas Ekonomi, Angkutan Udara Niaga
berjadwal Dalam Negeri.
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan
Pegawai Negeri Tidak Tetap;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor
19);
11. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 26
Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat,
PNS/ASN dan Non PNS/ ASN dalam lingkup
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 26);
Ketentuan Pasal 16 ayat (3) Khususnya yang tercantum pada
lampiran V angka III diubah sebagaimana tercantum pada
Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2019
PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2019/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan
Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Surat
Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia Nomor SE.15/PB/2019 Perihal
Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil,
Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, maka dipandang perlu untuk
melakukan penyesuaian gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil
Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan penyesuaian gaji
pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang
perlu untuk melimpahkan kewenangan penandatanganan
penyesuaian gaji pokok tersebut kepada kepala unit-unit
kerja;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan
Keputusan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan
Calon Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5496);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244.
Tambahan Lembaran Negara Nomor 558, sebagaimana telah
di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 15 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
58. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Undang- Undang Nomor 12 tahun 2018 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223);
5. Peraturan pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 43);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Tahun 2018
Nomor 4);
a. Sekretaris Daerah atas nama Bupati menandatangani
Keputusan Penyesuaian Gaji Pokok Asisten di Lingkungan
Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD,
Inspektur Kabupaten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala
Pelaksana BPBD, Kepala Kantor, Direktur Rumah Sakit,
Sekretaris Korpri dan Camat Lingkup Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. Asisten di Lingkungan Sekretariat Daerah atas nama Bupati
menandatangani Keputusan Penyesuaian Gaji Pokok
seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil
yang ada di Jajaran Asisten masing-masing;
c. Sekretaris DPRD atas nama Bupati menandatangani
Keputusan Penyesuaian Gaji Pokok seluruh Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang ada dilingkungan
Sekretariat DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang;
d. Inspektur Kabupaten atas nama Bupati menandatangani
keputusan Penyesuaian Gaji Pokok seluruh Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang ada dilingkungan
unit kerja Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang.
e. Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Pelaksana BPBD,
Kepala Kantor, Direktur Rumah Sakit dan Sekretaris Korpri
atas nama Bupati menandatangani Keputusan Penyesuaian
Gaji Pokok seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil yang ada dilingkungan unit kerja masingmasing;
f. Camat atas nama Bupati menandatangani Keputusan
Penyesuaian Gaji Pokok seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Calon
Pegawai Negeri Sipil yang ada dilingkungannya dan dilingkungan
Kelurahan yang ada dalam wilayah kerjanya;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2019
PENETAPAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2014/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan fungsi dan
peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Sidenreng Rappang agar mampu
memberikan pelayanan air minum yang lebih
optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat
yang semakin meningkat ;
Penanganan Air Minum perlu dikelola
secara profesional karena merupakan sebuah
lembaga yang mempunyai potensi dalam
meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai
salah satu sumber pembiayaan jalannya
pemerintahan di daerah ;
Tarif air minum yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 06
Tahun 2008 Tentang Penetapan Tarif Air Minum
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Sidenreng Rappang, tidak mampu menutupi biaya
operasional sehingga perlu diadakan penyesuian
tarif ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Sidenreng Rappang ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4490) ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara
Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan
Daerah Air Minum ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Air Minum ;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja
Perusahaan Daerah Air Minum ;
10. Keputusan Menteri Negera Otonomi Daerah
Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi
Perusahaan Daerah Air Minum ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 13) ;
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 20
Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Sidenreng Rappang (Berita Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 20) ;
DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
BLOK KONSUMSI DAN KELOMPOK PELANGGAN
PENDAPATAN DAN TARIF
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2019
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEPADA KORBAN BENCANA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEPADA KORBAN BENCANA
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan harga
berbagai kebutuhan terkait dengan bantuan terhadap
masyarakat yang berdampak bencana Alam maupun
non Alam, maka Peraturan Bupati Sidenreng Rappang
Nomor 20 tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian
Bantuan Kepada Korban Bencana perlu dilakukan
perubahan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 20
Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Kepada Korban Bencana.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang
Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing
Non Pemerintahan dalam Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4830);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana Kabupaten Sidenreng
Rappang (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 35);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Tahun 2016 Nomor 19, Tambaha Lembaran Daerah
Nomor 53);
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 20 Tahun
2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Kepada
Korban Bencana ( Berita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2017 Nomor 20).
(1) Santunan biaya perawatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 6 ayat (2) huruf b diberikan kepada
Korban Bencana yang menderita sakit akibat bencana
di wilayah daerah dan memerlukan perawatan
dirumah sakit/puskesma.
(2) Santuan biaya perawatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pendataan,
identifikasi, dan verifikasi oleh instansi yang
berwenang yang dikoordinasikan oleh BPBD
(3) Besaran santunan biaya perawatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. Korban Bencana yang menderita sakit ringan dan
menjalani rawat inap di rumah sakit/puskesmas
diberikan paling banyak sebesar Rp. 2.000.000,-
(dua juta rupiah);
b. Korban Bencana yang menderita luka berat/cacat
diberikan paling banyak sebesar Rp. 4.000.000
(empat juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2019
TANDA NOMOR KENDARAAN PERORANGAN DINAS DAN KENDARAAN DINAS JABATAN DI PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TANDA NOMOR KENDARAAN PERORANGAN DINAS DAN KENDARAAN DINAS JABATAN DI PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan kelancaran pelaksanaan
tugas, ketertiban, kemudahan, identifikasi, dan pengendalian
penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur mengenai tanda
nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas
jabatan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tanda
Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas
Jabatan di Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 11 Tahun 2007;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
6. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan
Bermotor.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 03
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 03).
TANDA NOMOR KENDARAAN DINAS
PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat