PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA DAN KELURAHAN SEHAT SIAGA AKTIF MANDIRI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2014/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA DAN KELURAHAN SEHAT SIAGA AKTIF MANDIRI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendorong percepatan pencapaian
misi daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014 -
2018 khususnya bidang kesehatan, diperlukan upaya
aktif dan konkrit dari seluruh masyarakat dan satuan
kerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang melalui program Desa dan Kelurahan Sehat
Siaga Aktif Mandiri;
Dalam melaksanakan program Desa dan
Kelurahan Sehat Siaga Aktif Mandiri, perlu ada peraturan
pelaksanaan yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan
oleh seluruh pelaku program ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Desa dan Kelurahan Sehat Siaga Aktif Mandiri
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
5.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 `tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9.
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007
tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
11.
12.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1529 Tahun 2010
tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan
Kelurahan Siaga Aktif;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014-
2018 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 6);
- RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN
KELEMBAGAAN DAN TUGAS PENYELENGGARA PROGRAM DESA/KELURAHAN SEHAT SIAGA
PERENCANAAN DAN PENGAJUAN RENCANA KEGIATAN PENINGKATAN KESEHATAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN
SUMBER PENDANAAN
PERUNTUKKAN PENDANAAN
MEKANISME PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DESA/KELURAHAN SEHAT SIAGA AKTIF MANDIRI
PENATAUSAHAAN DANA KEGIATAN DI DESA/KELURAHAN
PELAPORAN POKJA TINGKAT DESA/ KELURAHAN
MONITORING DAN EVALUASI
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
- 14 Halaman
|