Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 23
Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal perlu ditinjau untuk
diadakan penyesuaian, bahwa disamping itu perlu adanya perubahan ketentuan
tentang tarif retribusi terminal yang merupakan salah satu
sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
di Kabupaten Sidenreng Rappang;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ,
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan ,
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan ,
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan ,
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan ,
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi ,
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
RETRIBUSI TERMINAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/No.11, TLD.2016/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman, agar efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah terwujud, perlu melakukan inventarisasi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Inventarisasi urusan pemerintah dareah Kabupaten Sidenreng Rappang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang 2008 Nomor 1)
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi standar organisasi perangkat daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, maka dipandang perlu meninjau Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 untuk dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
12. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari :
a. Badan Kesbang dan Linmas;
b. Badan Ketahanan Pangan;
c. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
d. Badan Kepegawaian Daerah; dan Perencanaan Pembangunan Daerah;
f. Badan Pengelola Keuangan Daerah;
g. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
h.Badan Lingkungan Hidup;
i. Inspektorat Kabupaten;
j. Kantor Arsip dan Perpustakaan;
k. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja;
l. Rumah Sakit Nene Mallomo; dan
m. Rumah Sakit Arifin Nu’mang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 23 TAHUN 2016 TENT.ANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHON ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian standar biaya masukan
tahun anggaran 2017 sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Bupati Nomor 23 Tah un 2016 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 dengan
perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan
pemerintahan, perlu meninjau ulang Peraturan Bupati
dimaksud untuk selanjutnya dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor
23 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor Tahun 29 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nornor 244, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah cliubah
beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor l 40, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5478);
7. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11
Tahun 2016 tentang Urusan Pemcrintah Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang (Lembaran Vaerah Tahun 2016 Nomor
11, Tambahan Lernbaran Daerah Nomor 50);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah [Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 19,
Tambahan Lernbaran Daerah Nornor 53);
Pasal I
Pasal 16 a
Pasal 34
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 57 a
Pasal 57 b
Pasal 59
Pasal 64 a
Pasal 64 b
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
NOMOR 11 TAHUN 2017
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan masyarakat terhadap kegiatan rekreasi dan olahraga, maka pembangunan dan pemeliharaan tempat rekreasi dan atau fasilitas/sarana olahraga perlu ditingkatkan; bahwa dalam rangka mendukung pelayanan, pembiayaan terhadap pembangunan dan pemeliharaan tempat rekreasi dan atau fasilitas/sarana olahraga, maka tarif retribusi tempat rekreasi dan/atau fasilitas/sarana olah raga seperti tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau untuk diperbaharui; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka objek retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga menjadi retribusi tersendiri dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2011.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 1998
tentang Retribusi Izin Trayek Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II
Sidenreng Rappang perlu ditinjau untuk diadakan penyesuaian, dengan semakin meningkatnya jumlah kendaraan, baik angkutan
orang dan angkutan barang seiring penggunaan ruang lalu lintas / jalan
yang semakin padat, maka perlu adanya revisi dan perubahan Peraturan
Daerah yang lebih proporsional dengan menyesuaikan perkembangan
perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang terbaru serta
kondisi setiap wilayah / daerah kabupaten.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ,
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ,
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Dan Lalu Lintas
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah kabupaten Sidenreng Rappang
RETRIBUSI IZIN TRAYEK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2010.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2016
RENCANA AKSI DAERAH KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2016-2020
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016-2020
ABSTRAK:
a. bahwa Pernerintah Kabupatcn Sidenreng Rappang telah
mencanangkan Kebijakan Kabupaten Layak Anak dengan
pendekaian Dcsa/ Kelurahan Ramah Anak sehingga perlu
disusun Perencanaan Pelaksanaannya;
b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu
menyusun Kebijakan Kahupaten Sidenreng Rappang
Layak Anak dengan pendekatan Desa/Kelurahan Ramah
Anakyangmensinergikan seluruh sumber daya dan mitra
potensial sehingga dapat terlaksana sccara efektif dan
efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah
Kabupaten Layak Anak Kabupaten Sidenreng rappang
Tahun 2016-2020;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1959 Nomor
7t1, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 'rahun 2014
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297, Tarnbahan
Lembaran Negara Nomor 5606};
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
95, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4419);
Mcnetapkan
'"2�·
5. Undang-Undang Nom01- l3 Tahun 2006 tcntang
Pcrlindungan Saksi clan Korban (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
6. Undang-Undang Nornor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4720);
7. Undang-Undang Nomor 23 'l'ahun 2014 tcntang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) scbagairnana
tclah diubah bcbcrapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Menteri Negara Pcmberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nornor 3 Tahun 2011 ten tang
Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pern bangunan;
9. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perernpuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pengembangan K.abupaten/Kota Layak Anak;
10. Peraturan Menteri Negara Pernberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 20 l 1 tentang
Indikator Pengernbangan Kabupaten /Kota Layak Anak;
11. Peraturan Menteri Negara Pcmberdayaan Perernpuan dan
Perlindungan Anak Nornor 13 Tahun 2011 tentang
Panduan Kabupaten/Kota Layak Anak;
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Percmpuan dan
Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenrcng Rappang Nomor
5 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Daerah Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lcrnbaran
Daerah Nomor 19);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RENCANA AKSI DAERAH KABUPATEN LAYAK ANAK
BAB III
PEMBIAYAAN
BAB IV
PEMBINAAN
BAB VI
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
NOMOR 11TAHUN 2016
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2019
PENETAPAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2014/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan fungsi dan
peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Sidenreng Rappang agar mampu
memberikan pelayanan air minum yang lebih
optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat
yang semakin meningkat ;
Penanganan Air Minum perlu dikelola
secara profesional karena merupakan sebuah
lembaga yang mempunyai potensi dalam
meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai
salah satu sumber pembiayaan jalannya
pemerintahan di daerah ;
Tarif air minum yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 06
Tahun 2008 Tentang Penetapan Tarif Air Minum
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Sidenreng Rappang, tidak mampu menutupi biaya
operasional sehingga perlu diadakan penyesuian
tarif ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Sidenreng Rappang ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4490) ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara
Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan
Daerah Air Minum ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Air Minum ;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja
Perusahaan Daerah Air Minum ;
10. Keputusan Menteri Negera Otonomi Daerah
Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi
Perusahaan Daerah Air Minum ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 13) ;
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 20
Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Sidenreng Rappang (Berita Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 20) ;
DASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF
BLOK KONSUMSI DAN KELOMPOK PELANGGAN
PENDAPATAN DAN TARIF
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 16 Tahun 1998 tentang
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Parkir Khusus perlu ditinjau
untuk diadakan penyesuaian; bahwa disamping itu perlu adanya perubahan ketentuan
tentang tarif retribusi parkir yang merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten
Sidenreng Rappang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang .
RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2010.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perbaikan Gizi Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa untuk rnewujudkan sumber daya manusia
Indonesia yang sehat, cerdas dan produktif diperlukan
status gizi yang optimal, dengan cara melakukan
perbaikan gizi secara terus menerus;
b. bahwa Pernerintah Daerah bertanggung jawab
meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat
akan pentingnya g:iz1 dan pengaruhnya terhadap
peningkatan status gizi melalui upaya perbaikan gizi;
c. bahwa bcrdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a. dan huruf b, perlu rnenetapkan Pcraturan
Bupati tentang Perbaikan Gizi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 teniang
Pernbentukan Daerah-dacrah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1959 Nornor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Unda.ng Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Rcpub1ik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4235) senagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
(Lernbaran Negara Tahun 2014 Nornor 297, 'l'ambahan
Lembaran Negara Nomor 5606);
3. Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagalmana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repuhlik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Menetapkan
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun
20 l 3 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan
Gizi [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 100);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
5 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Daerah Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan I.embaran
naerah Nomor 19);
Pasal 1
BAB II
TU JUAN
BAB III
STRATEGI, SASARAN, KEGIATAN,
DAN PELAKSANAAN
BAB IV
GUGUS TUGAS UPAYA PERBAIKAN GIZI
BABV
PENDANAAN
BABVI
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
NOMOR 12. TAHUN 2016
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat