tata organisasi dan tata kerja
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2010/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka efektifitas dan efisiensi standar
organisasi perangkat daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang, maka dipandang perlu meninjau Peraturan
Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
- PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS
DAERAH.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2010.
- PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS
DAERAH.
- 6 HALAMAN
|