Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas clan korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalagunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah
mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara
negara termasuk di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. Bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagai mana dimaksud pada huruf a, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nornor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pcmberantasan Tindak Pidana Korupai [Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134, Tambahari Lcmbaran Negara Nomor 4150);
4. Ondang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4250};
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
6 Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refortnasi Birokraai Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Keierlambatan Penyampaian Laporan Harta Kckayaa n Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/ Lembaga dun Pemerintah Daerah:
7., Surat edaran komisi Pemberantazan Korupsi Nomor
SE--08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dam pengelolaan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pernberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang tata cara. Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara.
1. KETEHTUAN UMUM
2. PENYAMPAIAN LHKPN
3. UNIT PEKGELOLA LHKPN
4. PENGAWASAN
5. SANKSI
6. TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
7. KETENTUAN KHUSUS
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Alokasi Dana
Desa sesuai dengan prinsip-prinsip dan asas-asas pengelolaan keuangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu mengatur Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
8. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan Dan/Atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2055);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran
Daerah Tahun 2016 Nomor 5).
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2017 Nomor19).
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. PRINSIP PENGELOLAAN
4. PENETAPAN ALOKASI DANA DESA
5. SASARAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
6. MEKANISME PENYALURAN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA
7. TATA CARA PEMBUKUAN
8. PAJAK ALOKASI DANA DESA
9. MONITORING DAN EVALUASI
10. PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN ALOKASI DANA DESA
11. PENGAWASAN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 08 Tahun 2016
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DARI BUPATI KEPADA CAMAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2016/NO.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Dari Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 4 ayat (1) Pcraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, maka dipandang perlu pendelegasian kewenangan pclaksanaan izin usaha mikro dan kecil dari Bupati kepada Camat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana clirnaksud pada huruf a, perlu mcnetapkan Peraturan Bupati tentang Pende1egasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati Kepada Camat;
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi [Lernbaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (Lernbaran Negara Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pcrdagangan
(Lernbaran Negara Tahun 2014 Nornor 45, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5512);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerirrtahnn Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dcngan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nornor 58,
Tarnbahan Lcmbaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4826);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lernbaran Negara Tahun
2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5404);
8. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizirtart
Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 222);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pcdoman Pernberian Izin Usaha Mikiro dan Kecil (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1814);
1.0. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nornor 39
Tahun 2008 tcntang Organisasi Kecamatan (Lcmbaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 39);
11. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2013
tentang Pelirnpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari
Bupati kepada Camat (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 19);
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP DAN KEDUDUKAN
3. KRITERIA
4. PENDELEGASIAN KEWENANGAN
5. PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
6. PENDANAAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 17a Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NC MOR 7 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN D!UiA DESA SETIAP DESA LINGKUP KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17a, BD.2016/NO.17a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
F.I. bahwa sehubungan dengai terbitnya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 49 Tahun 2016, maka dipandang perlu
men inja u Peratu rnn Bupat. Nornor 7 Tahun 2016 untuk
kernudian dilakukan pcrubahan;
b. bahwa berdasarkan pertirn »angan sebagaimana dimaksud
pada h uruf a, perlu menerapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nornor 7 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pernbagian dan Penetapan Rincian Dana
Dcsa Setiap Desa Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahuri Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pernbentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan
Lernbaran Negara Republik hdonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pu sat dan Pernerintahan
Daerah (Lembaran Negara �epublik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lemiaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nemer f� Tahun 2014 tentang Desa
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tarnbuhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. lJndan5-Uncl,rng Nornor 23 Tahun 2014 ten ta ng
Pernerintahan Daerah (Leroi .aran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 24-4, Tarnbahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor :5587) sebagaimana telah diubab
beberapa kali terakhir dcr.gan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesi Nornor 5679);
5. Peraturan Pemerintah No nor 43 tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undr.ng-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nornor 123, Tambahan Lcmoaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539); sebagaimanz. telah diubah dcngan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 201::; (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 57 .7);
6. Peraruran Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Hcraurnber Dari Anggar. .n Pcndapatan Dan Belanja Negara
(Lernlmran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tam huhan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495),
scb.u-nimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peruturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2016 (Lernbaran Negara
Rep11l -lik Indonesia Tahun 20:16 Nomcr 57, Tambahan Lernbaran
Neg:,, , Republik Indonesia Nornor 5864);
7. Per: i uran Menteri Dalarn Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tent.111g Pengelolaan Keuangan Desa [Berita Negara Republik
lnd .. ,n::;ia Tahun 2014 Norno · 2093);
8. Peru ur-an Menteri Desa, Perr bangunan Daerah Tertinggal dan
Tran smigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan
Prior .as Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara
Rep..Llik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
9. Pe 1: 1 • 11 ran Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 ten tang
Tat.. Cara Pengalokasian, Pcnyaluran, Penggunaan,
Pen . .uu auan dan Evaluasi Dana Deaa (Bcrit.a Negara Republik
lndom-sia Tahun 2016 Nornor 478);
I 0. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nornor 7 Tah'un 2016
tentang Tata Cara Pembs.gian , Penetapan Rincian dan
Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Lingkup Kabupaten
Sidenreng Pnppang.
P:u;al I
Paual I
Pasal 3
Pasal 5
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pa.sal 19
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
NOMOR J)·aTAHUll. 2016
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 62 Tahun 2016
ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SEJENIS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2016/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SEJENIS
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut keterituan Pasal '2 ayat (3)
Peraturan Menteri Pendidilrnn dan Kcbudaya.a. n Republik
Indonesia Nornor 4 Tahun 2016 rentang Alih Fungsi Sanggar
Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonlormal Sejcnis,
maka pcrlu mcmbcnluk Peraturan Bupari tentang Alih Fungsi
Sanggar Kcgiatan Belajar Menjadi Satua n Pendidikan Nonformal
Sejenis:
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun : 959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistcrn Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan lermbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1301);
3. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagairnana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturun Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015. Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun '.2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 23, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tnhun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
7. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 4 I Tuhun 2016
tentang susunan Organisasi, Kedudukun, Tugas Pokok Fungsi, Uraian tugas dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 41);
1. KETENTUAN UMUM
2. ALIH FUNGSI, TUGAS dan FUNGSI
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 44 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUOAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIDENRENG RAPPA.NG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2016.NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUOAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIDENRENG RAPPA.NG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 5 Tahun
201.6 tentang Pembentukan da.n Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan,
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Togas dan Tata Kerja Dinas
Sosia1, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan daerah-daerah Tingkat TT di Sulawesi
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Numor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014· tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambaha.n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Mcnetapkan
"2 -
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pernerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601};
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pcrangkat Daerah [Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tarnbahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 15 Tanun 201 f> tentang Pernbentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidcnreng
Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nomor 15);
BABI
KETEN';I'UAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
KEDUDUKAN
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BABV
TATAKERJA
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
NOMOR 44 TAHON 2016
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/No.4, TLD.2016/No.4/47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa Objek serta Tarif Pajak Hiburan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dianggap tidak sesuai dengan kondisi perekonomian dan tingkat kemampuan masyarakat, sehingga perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan
Hiburan dengan dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud adalah:
a. hiburan umum, meliputi :
1) tontonan film;
2) pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
3) kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
4) pameran;
5) sirkus, akrobat dan sulap;
6) permainan bilyar dan bowling;
7) pacuan kuda, balap kendaraan bermotor,
permainan ketangkasan;
8) karaoke keluarga;
9) refleksi;
10) pusat kebugaran (fitness center); dan
11) pertandingan olah raga.
b. hiburan kesenian rakyat/tradisional, meliputi :
1) pagelaran kesenian rakyat; dan
2) hiburan tradisional lainnya yang sejenis.
c. hiburan khusus, meliputi :
1) diskotik, karaoke pub, dan klab malam;
2) mandi uap/spa; dan
3) panti pijat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 24 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pajak
Penerangan Jalan perlu ditinjau untuk diadakan penyesuaian; bahwa pajak penerangan jalan merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten
Sidenreng Rappang
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
10.Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah kabupaten Sidenreng Rappang
PAJAK PENERANGAN JALAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 23 Tahun 2015
BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan penyelenggaraan transportasi bagi jamaah haji dari Daerah Asal menuju Embarkasi dan dari Debarkasi menuju Daerah Asal, maka Pemerintah Daerah bertanggungjawab memberikan subsidi biaya transportasi dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang tentang Pelayanan Transportasi Bagi Jemaah Haji Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5061);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
Tentang Penyelenggaraan IBadah Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 11);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. PENGADAAN JASA TRANSPORTASI
5. PEMBIAYAAN
6. PENGELOLAAN PELAKSANAAN IBADAH CALON JEMAAH HAJI/JEMAAH HAJI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 33 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2014/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terbitnya kebijakan baru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi terkait dengan pemberian tugas belajar, maka
dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas
Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten
Sidenreng Rappang
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negera Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
3. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
1
SALINAN
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4091);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
11 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 11);
10. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil
Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita
Daerah Tahun 2010 Nomor 7);
Pasal I
Pasal 5
Pasal 13
Pasal 17
Pasal 18
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
NOMOR 33 TAHUN 2014
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat