TATA CARA PEMBERIAN - HIBAH - BANTUAN SOSIAL - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD.2018/NO 59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jambi perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 15 Tahun 2013; PERGUB No. 57 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 57 Tahun 2011
PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
13 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 57 Tahun 2018
RENCANA AKSI DAERAH - TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN - PROVINSI JAMBI - 2017-2019
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD,2018/NO 57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN PROVINSI JAMBI 2017-2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Pembangunan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Pencapaian tujuan Pembangunan berkelanjutan Provinsi Jambi 2017-2019;
Rencana Aksi Daerah Pencapaian Tujuan Pembangunan berkelanjutan dirumuskan melalui serangkaian proses diskusi dan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang meliputi perwakilan dari Perangkat Daerah lintas sektor, Instansi Vertikal, Filantropi dan Pelaku Usaha, Organisasi Masyarakat Sipil dan Media, serta Akademis dan Pihak terkait;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pencapaian tujuan Pembangunan berkelanjutan Provinsi Jambi 2017-2019
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 42 Tahun 2013; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 59 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; Permen PPN No. 7 Tahun 2018; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 7 Tahun 2016
PERGUB ini Mengatur Mengenai Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Jambi 2017-2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
6 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 43 Tahun 2018
PENJABARAN - APBD - PEMERINTAH PROVINSI - TA 2018 - PERUBAHAN KEDUA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2018/NO 43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam TA 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan;
Sehubungan adanya Perubahan Rute Pengarakan Obor (Torch Relay) Asian Games XVIII Tahun 2018 serta untuk mendukung Kegiatan Torch Relay Asian Games XVIII Tahun 2018;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017; PERDA No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 15 Tahun 2013; PERDA No. 10 Tahun 2017
PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
5 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 36 Tahun 2018
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2018/NO.36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 54 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13 Permendagri No. 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu dilakukan perubahan atas Pergub No. 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 54 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Menambahkan 3 (tiga) angka pada Pasal 1, yakni angka 19, angka 20, dan angka 21.
Mengubah ketentuan Pasal 3; Pasal 30; Pasal 32; Pasal 33; Pasal 34; Pasal 35; Pasal 36, Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40; Pasal 41.
9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 39 Tahun 2018
PEDOMAN UMUM - PENGGUNAAN - PENETAPAN - PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI - HASIL TEMBAKAU - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2018
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2018/NO.39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DAN PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU PROVINSI JAMBI TAHUN 2018
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Perpres No. 107 tahun 2017 tentang Rincian APBN TA 2018, telah ditetapkan pagu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi TA 2018.
UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan No. 39 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 1003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017; Permenkeu No. 28/PMK.07/2016; Perda No. 2 Tahun 2009.
Pergub ini mengatur mengenai Pedoman Umum Penggunaan dan Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi Jambi Tahun 2018, meliputi: Alokasi Dana Bagi Hasil; Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Transfer Ke Daerah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; Penggunaan, Rencana Program Kegiatan dan Penganggaran dan Pelaporan Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau; Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Sepanjang Permenkeu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) belum diterbitkan, maka
Pergub tentang penetapan alokasi DBH CHT Provinsi Jambi dan/atau Permenkeu tahun
anggaran berjalan dijadikan pedoman untuk menyusun Rencana Program Kegiatan dan Penganggaran tahun anggaran berikutnya.
9 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 30 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG - DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2018/NO.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan tugas teknis operasional bidang pengujian, kalibrasi dan sertifikasi mutu barang serta bimbingan teknis kepada produsen, eksportir dan dunia usaha serta masyarakat umum lainnya, perlu dibentuk UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana elah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 47 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka:
a. ketentuan Pasal 2 angka 1 huruf a, Pasal 4 dan Pasal 5 Pergub Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi; dan
b. ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Pergub Jambi No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPTD pada Dinas Daerah dan UPTB pada Badan Daerah Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
11 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI PERLINDUNGAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA - DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2018/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PERLINDUNGAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka pengamanan produksi dari serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI) serta pencapaian mutu produk tanaman pangan dan hortikultura yang aman konsumsi, perlu dibentuk UPTD Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1995; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 42 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka:
a. ketentuan Pasal 2 angka 5 huruf b, Pasal 18 dan Pasal 19 Pergub Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi; dan
b. ketentuan Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 39 Pergub Jambi No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPTD pada Dinas Daerah dan UPTB pada Badan Daerah Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 33 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI TEKNOLOGI, INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD.2018/NO.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI TEKNOLOGI, INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka memperluas askes, meningkatkan mutu dan daya saing untuk membangun masyarakat berpengetahuan dan mengintegrasikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam bidang pendidikan, perlu dibentuk UPTD Balai Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang mengatur pembentukan UPTD provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 19 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 35 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 2 angka 3, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 Pergub Jambi No. 29 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Balai Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kebun Binatang Taman Rimbo, Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan pada Dinas Daerah serta Balai Pelayanan Informasi dan Penjaringan Aspirasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm. Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 48 Tahun 2018
PENGGUNAAN - PENGELOLAAN - SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - DARING (e-PLANNING) - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD.2018/NO.48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH SECARA DARING (e-PLANNING) PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa mempedomani Pasal 274 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah;
Bahwa berdasarkan Inpres No. 3 Tahun 2003 telah ditetapkan kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government;
Bahwa dalam rangka proses perencanaan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu mengembangkan sistem perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan terintegrasi dengan sistem daring (dalam jaringan) secara daring (e-planning), yang menjadi rujukan bersama untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan pada setiap proses dan tahapan perencanaan pembangunan daerah di Provinsi Jambi.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda No. 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2018; Perda No. 8 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Secara Daring (E-Planning) Provinsi Jambi, yang meliputi: Pengelolaan Sistem E-Planning; Tahapan dan Proses; Penanggung Jawab dan Pemegang Sektor; Pengendalian dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
Pada saat Pergub ini berlaku, Pergub tentang perencanaan pembangunan daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Pergub ini, dengan ketentuan harus
menyesuaikan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Pergub ini diundangkan.
9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 63 Tahun 2018
PENJABARAN APBD - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI - TA 2019
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 63, BD.2018/NO 63
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PERDA No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 15 Tahun 2013; PERDA No. 8 Tahun 2018
PERGUB ini Mengatur Mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
6 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat