PEDOMAN PENYUSUNAN - STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR - ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2015/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka diperlukan Standar Operasional Prosedur pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Pergub No. 28 Tahun 2012.
Pergub ini mengatur mengenai Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, meliputi; Maksud, Tujuan dan Manfaat; Ruang Lingkup; Prinsip-prinsip SOP; Tahapan; Persiapan; Identifikasi Kebutuhan; Analisis Kebutuhan SOP; Penulisan SOP; Verifikasi dan Uji Coba; Pelaksanaan; Sosialisasi; Pelatihan dan Pemahaman; Monitoring dan Evaluasi; Pengawasan Pelaksanaan; Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP; Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
17 hlm.; Lampiran I dan II 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
bahwa dengan munculnya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2010
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERDA No. 2 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2010
7 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 40 Tahun 2018
PENJABARAN - APBD - PEMERINTAH PROVINSI - TA 2018 - PERUBAHAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2018/NO 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2018 tentang Prosedur Pembahasan, Format dan Standar rincian rancangan kegiatan dan penganggaran penggunaan dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan PNS dilingkungan Provinsi Jambi dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi berupa pergeseran anggaran antar jenis belanja serta pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017; PERDA No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 15 Tahun 2013; PERDA No. 10 Tahun 2017
PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
5 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2013; Perda No. 18 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, meliputi: Perencanaan; Wilayah Usaha Pertambangan dan Wilayah Pertambangan Rakyat; Perizinan Pertambangan; Usaha Jasa Pertambangan; Hak dan Kewajiban; Tata Niaga; Reklamasi dan Pascatambang; Koordinasi; Fasilitasi dan Kerja Sama; Data dan Sistem Informasi Pertambangan; Peran, Penyelesaian Konflik pada Masyarakat dan Dunia Usaha; Penghargaan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Tugas Pembantuan; Penegakan Hukum; Larangan Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
26 hlm.; Penjelasan 15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Jasa Usaha Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan
daerah. Retribusi Jasa Usaha Daerah yang diatur dalam Perda No. 4 Tahun
2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2012 perlu
disesuaikan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61
Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12
Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69
Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha, yang terdiri
atas:
1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
2. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
3. Retribusi Pelayanan ke Pelabuhan;
4. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
5. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada
tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Tarif retribusi dapat
ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Wajib retribusi yang tidak
membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan. Pembayaran retribusi
terutang harus dilunasi sekaligus. Hak penagihan retribusi menjadi
kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun. Wajib retribusi yang
tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah
diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda
paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No. 4 Tahun 2010 yang diubah
dengan Perda No. 1 Tahun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Gubernur.
Mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan 1 September
2015.
83 hlm, Penjelasan 5 hlm, lampiran 60 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 19 Tahun 2013
Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD bersama Gubernur Jambi telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang APBD TA 2014
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.27 Tahun 2013; dan Perda No.2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.15 Tahun 2013.
APBD TA 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 10 Tahun 2015
ORGANISASI DAN TATA KERJA - UPTD - MUSEUM SIGINJEI - DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA - PROVINSI JAMBI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2015/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ORGANISASI DAN TATAKERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD)
MUSEUM SIGINJEI PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga kelestarian benda yang mempunyai nilai budaya dan ilmiah sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 11 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya, dan dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis yang mengelola museum, baik Museum Siginjei sebagai museum umum maupun Museum Gentala ‘Arasy sebagai museum khusus;
Bahwa Museum Siginjei yang telah dibentuk melalui Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2009, perlu disesuaikan dengan mengakomodir keberadaan museum khusus yakni Museum Gentala ‘Arasy.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; Pergub No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 1 Tahun 2014.
Pergub ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja UPTD Museum Siginjei pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, meliputi; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian; Eselonering; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka ketentuan Pasal 30 dan 31 Pergub No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi dan Ketentuan Pasal 64 sampai dengan Pasal 69 Pergub No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada Badan Daerah Provinsi Jambi beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Guna menjamin efisiensi dan efektifitas kinerja UPTD,
keberadaan UPTD terus menerus dilakukan evaluasi
minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan ini
ditetapkan.
8 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa dalam rangka penyelenggaran tata kelola
pemerintah yang baik dan bebas korupsi di jajaran
Pemerintah Provinsi Jambi, diperlukan suatu
petunjuk pelaksanaan penanganan Benturan
Kepentingan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang
Pedoman Umum Penanganan Benturan
Kepentingan, menyatakan penanganan benturan
kepentingan di instansi pemerintah ditindaklanjuti
dalam bentuk kebijakan penanganan benturan
kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimakud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang
Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan;
Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, Riau (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75)
sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang
Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang–
Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi, Riau menjadi Undang–
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah berberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012
tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan
Kepentingan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 65);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jambi Nomor 8) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jambi Nomor 6);
13. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 14 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun
2021 Nomor 14);
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 28 Tahun 1999;UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 38 Tahun 2018; PERDA Nomor 2 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
8 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2013
SISTEM DAN PROSEDUR - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PROVINSI JAMBI - perubahan
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2013/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 57
TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan tugas penyetoran hasil pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah terdapat hal kondisi, tempat yang tidak mungkin untuk melakukan penyetoran 1x24 jam sehingga proses transfer ke Kas Daerah menjadi tidak tepat waktu, dipandang perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2011.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 57 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
Menyisipkan 2 (dua) huruf pada Pasal 13 ayat (6), yakni huruf c1 dan huruf c2.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat