Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan
umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon
anggaran sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4210);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 525);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 565);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
24. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4915
Tahun 2021 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi Jambi tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun
Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Gubernur
Jambi tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun
Anggaran 2021;
25. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009
Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2013 Nomor 15);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dimaksud, perlu norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan
berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Publik, meliputi: Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup; Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan Evaluasi Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Pemanfaatan Teknologi Informasi; Peran Serta Masyarakat; Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK); Kerahasiaan Dokumen; Pengawasan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan rincian jenis pelayanan publik; mekanisme penyeleksian, pemberian penghargaan dan sanksi; penerapan pola
penyelenggaraan pelayanan publik; standar pelayanan publik; Gugus Kendali Mutu; langkah-langkah penyusunan indeks kepuasan masyarakat; pemanfaatan teknologi
informasi; kerahasiaan dokumen, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Perda ini, seluruh penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Petunjuk Pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Perda ini.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pembangunan yang berkesinambungan dibidang ketenagalistrikan diperlukan upaya secara optimal dalam pemanfaatan sumber-sumber energi tenaga listrik sehingga terjamin ketersediaan tenaga listrik.
Bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi pengendalian, pengawasan, pembinaan dan kewenangan lainnya sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, diperlukan mekanisme regulasi sebagai landasan hukum sehingga dapat memberi manfaat yang positif bagi tertib pengaturan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Thaun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014; PP No. 62 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Ketenagalistrikan, meliputi; Kedudukan, Kewenangan dan Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Keteknikan; Monitoring dan Evaluasi; Akseleresasi Peningkatan Rasio Elekktrifikasi; Pelistrikan Desa; Kerjasama; Sistem Informasi Ketenagalistrikan; Peran Masyarakat dan Dunia Usaha; Koordinasi; Sanksi Administratif; Penyidikan; Sanksi Pidana; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan teknis yang
mengatur mengenai ketenagalistrikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
29 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
Mempercepat pembangunan perekonomian daerah diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan meningkatkan daya tarik penanam modal perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan perekonomian daerah.
UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; Perpres No.27 Tahun 2009; Perpres No.36 Tahun 2010; dan Perpres No.16 Tahun 2012.
Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal; Insentif dan Kemudahan serta Jaminan Hukum; Bentuk Insentif dan Kemudahan; Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan; Jenis Usaha Penanaman Modal; Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan; Dasar Penilaian; Jangka Waktu Pemberian Insentif; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Evaluasi; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2012.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku permohonan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal yang sedang diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan daerah ini.
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 16 Tahun 2010
PROSEDUR - PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA - BLUD - RSJ DAERAH
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD.2010/No.16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA DI LINGKUNGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 20 PeraturanPemerintah No. 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum jo Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu mengatur Prosedur Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi No. 149/Kep.Gub/RSJD/2010, Rumah
Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi telah ditetapkan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Prosedur Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.
UU No. 19 Darurat tahun 1957; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007; Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No. 95 tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan No.
08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 2 tahun 2009.
Prosedur Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Lingkungan Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi
Jambi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa;
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 10 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN SELAIN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RADEN MATTAHER PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Badan Layanan Umum bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan berdasarkan prinisp ekonomi dan produktifitas akuntabilitas; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 45 Tahun 2009 tentang Pola Tata Kelola RSUD Raden Mattaher Jambi dalam pasal 98 ayat (2) besaran tarif selain kelas III ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; dan PP No. 23 Tahun 2005.
Nama, Obyek, Subyek dan Golongan Tarif; Ruang Lingkup Pelayanan; Klasifikasi Ruang Perawatan; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; Pelayanan, Pengganti Obat-obatan dan Bahan Habis Pakai; Konsultasi Obat-obatan dan Konsultasi Gizi; Pemulasaran dan Visum Et Repertum; Pelayanan Mobil Ambulan dan Mobil Jenasah; Pemeriksaan dan Pengujian Kesehatan; Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian; Pelayanan Laundry; Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Peserta PT. Askes Indonesia; Tata Cara Pemungutan; dan Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2011.
1) Tarif pelayanan CSSD dan Incenerator atau tarif pelayanan lainnya yang belum terdapat pada
peraturan ini dapat ditetapkan di Keputusan Direktur Utama.
2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama Rumah Sakit.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2002/No.5 SERI B No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No. 34 tahun 2000 tentang Perubahan
atas UU No. 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dan Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah,
maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi No. 2 tahun 1998 yang
mengatur tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu ditinjau
kembali. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu
mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi dan
ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum : UU No. 61 tahun 1958; UU No. 8 tahun 1981; UU No.
17 tahun 1997; UU No. 18 tahun 1997 jo UU No. 34 tahun 2000; UU
No. 19 tahun 1997; UU No. 22 tahun 1999; UU No. 25 tahun 1999;
Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001; Keputusan Presiden No. 44
tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 170 tahun 1997; Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 173 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah No. 21 tahun 2001; Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 22 tahun 2001; Keputusan
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 23 tahun 2001;
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 24 tahun
2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai
berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan;
6. Ketetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan
atau Pengurangan Sanksi Adimistrasi;
9. Keberatan dan Banding;
10. Keringanan Pengurangan dan Pembebasan;
11. Kelebihan Pembayaran Pajak;
12. Kadaluarsa;
13. Pengawasan;
14. Sanksi;
15. Penyidikan;
16. Pembagian Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2002.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 1 tahun 1998
tentang Pajak Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD Provinsi Jambi Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Pengadaan Barang dan Jasa Gubernur Jambi
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 Tahun 2018 Pasal 18 ayat (1); Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa No.10 Tahun 2021 Pasal 22 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Darurat No.19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No.61 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 1999; UU No.1 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.99 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam NegeriNo.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; No.112 Tahun 2018; No.15 Tahun 2020; No.77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa No.10 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jambi No.20 tahun 2019
Kode Etik Pengadaan Barang dan Jasa Gubernur Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Peraturan Gubernur Jambi No.27 Tahun 2019
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 15 Tahun 2013; PERDA No. 4 Tahun 2018
PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
5 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2019
RENCANA - PEMBANGUNAN PENGEMBANGAN - PERUMAHAN - KAWASAN PERMUKIMAN - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2019-2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2019/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAMBI TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
Guna menjamin terselenggaranya pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan
rakyat perlu perencanaan pembangunan dan pengembangan permukiman;
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 14 huruf f dan Pasal 17 huruf b UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, berwenang untuk menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang- undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Provinsi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 64 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; Permenpera No. 12 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 10 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jambi Tahun 2019-2039, meliputi: Perencanaan dan Kedudukan; Sistematika Dokumen RP3KP; Penyelenggaraan RP3KP; Jangka Waktu; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan tanah; peran serta masyarakat; tata cara pembinaan dan pengawasan, diatur dengan Peraturan Gubernur
17 hlm.; Penjelasan 5 hlm.; Lampiran 65 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat