Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Keberadaan arsip sebagai rekaman informasi penyelenggaraan administrasi pemerintah, pembangunan dan masyarakat Jambi, memiliki peranan dan fungsi strategis sebagai bahan pertanggungjawaban proses administrasi dan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan serta memori kolektif Provinsi Jambi;
Untuk menjamin keterbatasan arsip yang autentik dan terpercaya, maka penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan, dan Perserorangan harus dikelola melalui sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 169 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 34 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1991; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 16 Tahun 1999; PP No. 87 Tahun 1999; PP No. 88 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Keppres No. 87 Tahun 1999; Keppres No. 2 Tahun 2003; Keppres No. 105 Tahun 2004; Permendagri No. 39 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi Jambi, meliputi: Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Kearsipan; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Autentifikasi; Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2011.
Peraturan gubernur yang diamanatkan peraturan daerah ini diselesaikan paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diberlakukan.
28 hlm.; Penjelasan 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN TERNAK SAPI DAN KERBAU BETINA PRODUKTIF
ABSTRAK:
Bahwa ternak sapi dan kerbau betina produktif merupakan sumber daya utama dalam upaya percepatan pertumbuhan populasi dan produksi yang berkelanjutan, maka harus dijaga kelestarian dan ketersediaannya;
Bahwa dalam rangka peningkatan populasi guna mencukupi ketersediaan daging ternak sapi dan kerbau serta mencegah berkurangnya ternak sapi dan kerbau betina produktif, perlu dilakukan pengendalian terhadap ternak sapi dan kerbau betina produktif;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2011; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 6 Tahu 2013; PMP No. 35/Permentan/OT.140/8/2006; PMP No. 35/Permentan/OT.140/7/2011; PMP No. 48/Permentan/OT.140/9/2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Jambi No. 7 Tahun 2008; Perda Prov. Jambi No. 14 Tahun 2008; Perda Prov. Jambi No. 8 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif, meliputi; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penjaringan dan Identifikasi Status Reproduksi; Pengendalian Pemotongan; Pengendalian Lalu Lintas Ternak; Pengendalian di Pasar Ternak/Hewan; Peran Serta Masyarakat; Penanganan Hasil Penjaringan; Pendayagunaan Hasil Penjaringan; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi dan Kerjasama; Pembiayaan; Penyidikan; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini
ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam pemanfaatanya digunakan sebesar besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Indonesia;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Tanggung jawab sosial dan lingkungan harus diwujudkan untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun untuk perseroan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat;
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Provinsi Jambi yang merupakan bagian
integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, maka hubungan sinergis antara pemerintah daerah, para pelaku dunia usaha dan masyarakat harus dibangun agar memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian
lingkungan dalam segala aspeknya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
UU Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 27 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 47 Tahun 2012; Permensos Nomor 50/HUK/2005; Permen BUMN Nomor Per-05/MBU/2007; PERDA Nomor 6 Tahun 2009; PERDA Nomor 7 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Meliputi Maksud dan Tujuan; Asas Prinsip dan Ruang Lingkup; Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Program TSP; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2013.
13 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Provinsi Jambi Tahun 2022 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi
Bank Umum, PT Bank Pembangunan Daerah Jambi wajib
memenuhi Modal Inti Minimum;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pengembangan perekonomian daerah diperlukan upaya
menambah pendapatan daerah melalui Penyertaan Modal
Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi
(Perseroda) guna meningkatkan kualitas pelayanan
publik terhadap masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT
Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda);
UUDN RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.21 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No.5 Tahun 2022
Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil atau pejabat di lingkungan Provinsi Jambi, perlu menyusun tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018; perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang–Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018;Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009;Peraturan Gubernur Jambi Nomor 57 tahun 2011
- KETENTUAN UMUM
- INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH
- KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
- PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
- PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAN PENETAPAN BOBOT KESALAHAN TERHADAP KERUGIAN DAERAH
- PENAGIHAN DAN PENYETORAN
- PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN
- PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
- PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN DAERAH KEPADA INSTANSI YANG MENANGANI PENGURUSAN
PIUTANG NEGARA/DAERAH
- PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH
- KEDALUWARSA
- KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2010 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan hakhak
Konsumen, meningkatkan harkat dan
martabat Konsumen, serta
menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang
bertanggung jawab, dipandang perlu
menyelenggarakan perlindungan terhadap hakhak
Konsumen untuk memperoleh barang
dan/atau jasa yang memenuhi standar kualitas;
bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah telah menetapkan
bahwa perlindungan Konsumen merupakan
kewenangan Pemerintah Provinsi;
UU 8 Tahun 1990; UU 39 Tahun 1999; UU 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 19 Tahun 2016; UU 18 Tahun 2012; UU 7 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU 9 Tahun 2015; PP 34 Tahun 2018; PP 58 Tahun 2001; PP 4 Tahun 2019; Permendag 6 Tahun 2017; Permendag 69 Tahun 2018
Perda 6 Tahun 2021 mengatur mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen berdasarkan asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan konsumen, keselamatan konsumen, dan kepastian hukum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Konsumen; Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha; Koordinasi, Pembinaan, dan Pengawasan; larangan, Informasi; Pengaduan dan Penyelesaiana Sengketa; Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Peraturan Pelaksanaan atas Perda 6 Tahun 2021
24
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Kepmendagri No. 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan jenis retribusi Daerah Tingkat I.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 24 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Keputusan Bersama Menhub dan Mendagri No. KM 109 Tahun 1990 dan No. 95 Tahun 1990; Kepmendagri No. 61 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 67 Tahun 1993; Kepmenhub No. 71 Tahun 1993; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1997; Kepmendagri 147 Tahun 1998; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jambi No. 4 Tahun 1988.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, meliputi: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Keberatan; Pengembalian KElebihan Pembayaran; PEngurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2000.
Dengan berlakunya Perda ini maka segala ketentuan yang ada dan bertentangan/tidak sesuai dengan Perda ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPTRD dan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi, diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi.
19 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2020
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2020/NO.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, diperlukan perangkat daerah yang efisien dan efektif serta
tetap mempertimbangkan kewenangan, karakterstik, potensi dan kebutuhan daerah
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendag No. 96 Tahun 2017; Permenperin No. 17 Tahun 2018; Perda No. 8 Tahun 2016
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Pergub Jambi No. 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c, huruf d angka 1 dan angka 3; Pasal 14; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18; Pasal 19; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 22; Pasal 23; Pasal 24; Pasal 25; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 28; Pasal 29; Pasal 39 huruf d; Pasal 40; Pasal 41; Pasal 43 huruf c; Pasal 44; Pasal 45; Lampiran
12 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2005 s.d. 2025 - perubahan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2009
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
PROVINSI JAMBI TAHUN 2005 - 2025
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan jangka panjang Provinsi Jambi merupakan suatu arahan dan
pedoman dalam menyelenggarakan pembangunan di daerah baik bagi Pemerintah, Pemerintahan daerah maupun masyarakat.
berdasarkan Pasal 50 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal terjadi perubahan yang mendasar, maka rencana pembangunan daerah
dapat diubah.
Perlu diadakan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Jambi dengan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Jambi Tahun 2013 - 2033.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2005-2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 2
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Jasa Usaha Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan
daerah. Retribusi Jasa Usaha Daerah yang diatur dalam Perda No. 4 Tahun
2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2012 perlu
disesuaikan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61
Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12
Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69
Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha, yang terdiri
atas:
1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
2. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
3. Retribusi Pelayanan ke Pelabuhan;
4. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
5. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada
tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Tarif retribusi dapat
ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Wajib retribusi yang tidak
membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan. Pembayaran retribusi
terutang harus dilunasi sekaligus. Hak penagihan retribusi menjadi
kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun. Wajib retribusi yang
tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah
diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda
paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda No. 4 Tahun 2010 yang diubah
dengan Perda No. 1 Tahun 2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Gubernur.
Mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan 1 September
2015.
83 hlm, Penjelasan 5 hlm, lampiran 60 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat