PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI PELATIHAN KESEHATAN - DINAS KESEHATAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2018/NO.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PELATIHAN KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan dan pengembangan SDM Kesehatan yang berkualitas di Provinsi Jambi, perlu dibentuk UPTD Balai Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permenkes No. 43 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 36 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka;
a. ketentuan Pasal 2 angka 8 huruf b, Pasal 38 dan Pasal 39 Pergub Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi; dan
b. ketentuan Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88 dan Pasal 89 Pergub Jambi No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPTD pada Dinas Daerah dan UPTB pada Badan Daerah Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN BUS TRANS SIGINJAI
ABSTRAK:
1. bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran lalu lintas di
wilayah Provinsi Jambi serta penataan sistem transportasi
yang mampu melayani kebutuhan angkutan umum bagi
masyarakat secara massal;
2. bahwa untuk mendukung program pengembangan angkutan
massal barbasis jalan (Bus Rapid Transit/BRT) yang mampu
menjangkau seluruh Kawasan perkotaan dalam wilayah
Provinsi Jambi dan mampu melayani seluruh lapisan
masyarakat secara handal dan berkelanjutan, dipandang
perlu memfasilitasi baik secara administrasi maupun teknis
dengan menyediakan fasilitas terkait pengoprasiannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Gubernur tentang Penyelanggaraan Bus Trans Siginjai
Jambi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi dan Riau Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1058 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1646);
3. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5317);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia,
Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5594);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012
tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal
Berbasis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 133) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan
Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Jalan Perintis
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1605);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun
2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Nomor 6);
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYELENGGARAAN
BUS TRANS SIGINJAI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 24 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI- TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - MUSEUM SIGINJEI - DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2018/NO.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH MUSEUM SIGINJEI PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga kelestarian benda yang mempunyai nilai budaya dan ilmiah sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 11 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya, dan dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan kinerja yang optimal kepada masyarakat, perlu dibentuk UPTD Museum Siginjei pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 66 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 40 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum Siginjei pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka:
a. ketentuan Pasal 16 Pergub Jambi No. 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Museum Siginjei pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi;
b. ketentuan Pasal 2 Angka 7 Huruf c, Pasal 34 dan Pasal 35 Pergub Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi; dan
c. ketentuan Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 Pergub Jambi No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPTD pada Dinas Daerah dan UPTB pada Badan Daerah Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub ini.
12 hlm. Lampiran 2 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 24 Tahun 2020
PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR-PROVINSI JAMBI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2020/NO.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyatakan Biaya
Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipergunakan untuk
koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus
lainnya agar berdaya guna dan berhasil guna serta tertib administrasi, perlu diatur Pedoman
Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; PP 109 Tahun 2000; PP 12 Tahun 2019; Perda Provinsi Jambi 2 Tahun 2009
Pergub tersebut mengatur mengenai Penganggaran, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban atas Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jambi Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jambi Tahun 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 1 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 18 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2023; Perpu No 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2020; PP No 56 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2006; PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017; PP No 19 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dnegan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2017; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; PP no 21 Tahun 2021; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 100 Tahun 2019; Permendagri No 18 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri no 81 Tahun 2022; Perda Provinsi No 16 Tahun 2008; Perda Provinsi No 6 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi No 6 Tahun 2016; Perda Provinsi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi No 1 Tahun 2021; Perda Provinsi No 11 Tahun 2021; Perda Provinsi No 7 Tahun 2023; Pergub Jambi No 15 Tahun 2023.
Dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jambi Tahun 2024. Diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Sistematika, Rencana Kerja Perangkat Daerah serta Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 25 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - UPTD TAMAN BUDAYA JAMBI - DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2018/NO 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TAMAN BUDAYA JAMBI PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka kegiatan pengembangan seni budaya lokal dan regional di Provinsi Jambi perlu dibentuk Unit pelaksana Teknis Daerah Taman Budaya Jambi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit pelaksana Teknis Daerah, Pembentukan UPTD Provinsi Jambi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri;
Berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Budaya Jambi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERGUB No. 40 Tahun 2016; PERGUB No. 40 Tahun 2016
PERGUB ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Budaya Jambi Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Jambi; Meliputi Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
10 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 25 Tahun 2017
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH - PROVINSI JAMBI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2017/NO 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, diperlukan perangkat daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan an Arsip Daerah Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2016
PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
6 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Perda Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2009, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2009
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 17 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2009; dan Pergub No. 28 Tahun 2009
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2010.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya
tercantum dalam Lampiran yang mengatur tentang tata
cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan
evaluasi hibah dan bantuan sosial, perlu diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Pemerintah Provinsi Jambi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jambi
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah
Provinsi Jambi, sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Jambi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor
19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5430);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
15.
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas tentang Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI
JAMBI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
1. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2017 Nomor 26);
2. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Perubahan
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2018 Nomor 59);
3. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2020 Nomor 15);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 25 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF RETRIBUSI JASA USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Retribusi jasa usaha merupakan sumber penerimaan daerah yang diharapkan dapat membantu memikul sebagian beban biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan pembangunan yang semakin
meningkat sebagai upaya pemerintah meningkatkan pelayanan publik. Tarif retribusi jasa usaha yang ditetapkan dalam Perda Nomor 4 tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 01 tahun 2012 perlu dilakukan
penyesuaian dengan perkembangan perkonomian.
UU No.19 Tahun 1957; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU 33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP 66 Tahun 2001; PP 58 Tahun 2005; Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri 59 Tahun 2007 dan perubahan kedua atas Permendagri 13 Tahun 2006; Perda 14 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2009; Perda No.4 Tahun 2010;
Perda No. 01 Tahun 2012.
perubahan tarif retribusi yang tertera pada Lampiran perda No.4 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Perda No.01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 01).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
Pergub No.56 Tahun 2011 tentang Perubahan Tarif Retribusi pada Perda No.4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa
Usaha Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat