Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 25 Tahun 2014

TARIF RETRIBUSI JASA USAHA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

perubahan tarif retribusi yang tertera pada Lampiran perda No.4 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Perda No.01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 01).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 25 Tahun 2014 tentang TARIF RETRIBUSI JASA USAHA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2014
Sumber
BD.2014/N0.25
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 674 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan