Dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jambi Tahun 2024. Diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Sistematika, Rencana Kerja Perangkat Daerah serta Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat