RENCANA - PEMBANGUNAN PENGEMBANGAN - PERUMAHAN - KAWASAN PERMUKIMAN - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2019-2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2019/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAMBI TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
Guna menjamin terselenggaranya pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan
rakyat perlu perencanaan pembangunan dan pengembangan permukiman;
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 14 huruf f dan Pasal 17 huruf b UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, berwenang untuk menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang- undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Provinsi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 64 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; Permenpera No. 12 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 10 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jambi Tahun 2019-2039, meliputi: Perencanaan dan Kedudukan; Sistematika Dokumen RP3KP; Penyelenggaraan RP3KP; Jangka Waktu; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan tanah; peran serta masyarakat; tata cara pembinaan dan pengawasan, diatur dengan Peraturan Gubernur
17 hlm.; Penjelasan 5 hlm.; Lampiran 65 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN KELAS JABATAN PIMPINAN TINGGI, JABATAN
ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, JABATAN PELAKSANA, DAN
JABATAN FUNGSIONAL APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2015
URAIAN JABATAN - DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - PROVINSI JAMBI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2015/NO.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN JABATAN PADA DINAS
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian yang berbasis kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan PNS yang berdayaguna dan berhasil guna;
Berdasarkan Permendagri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah perlu ditetapkan Analisis Jabatan berupa Uraian Jabatan;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 70 Tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2012; Perda No. 14 Tahun 2008.
Pergub ini mengatur mengenai Uraian Jabatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, meliputi: Maksud dan Tujuan; dan Hasil Analisis Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2017
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2018
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2017/NO 17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Perda Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jambi Tahun 2005-2025 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2009, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018;
Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah Kebijakan Daerah untuk 1 (satu) tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian kebijakan pembangunan daerah yang berkesinambungan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 16 Tahun 2008; PERDA No. 10 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 6 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2016
PERGUB ini Mengatur Mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018; Meliputi Kedudukan; Sistematika; Rencana Kerja Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
7 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2013
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Prov. Jambi No. 15 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
ORGANISASI - TATA KERJA - INSPEKTORAT - BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KETIGA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat daerah yang ideal secara teoritis untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih dan bertanggung jawab serta meningkatkan kinerja aparatur yang optimal dilakukan analisis dan evaluasi terhadap kelembagaan yang ada;
bahwa berdasarkan hasil analisis dan evaluasi beban kerja terhadap organisasi dan tata kerja Biro Keuangan dan Biro Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan penggabungan terhadap Biro Keuangan dan Biro Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
bahwa untuk melakukan penggabungan terhadap Biro Keuangan dan Biro Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 57 Tahun 2007; PERDA Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 4 Tahun 2013
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
6 hlmn; 1 lmprn; 1 pnjlsn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2019
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - UPTD SARANA DAN PRASARANA PERHUBUNGAN - PROVINSI JAMBI - DINAS PERHUBUNGAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2019/NO.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SARANA DAN PRASARANA PERHUBUNGAN PROVINSI JAMBI PADA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi teknis operasional bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan agar dapat terlaksana dengan optimal, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sarana dan Prasarana Perhubungan pada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi;
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Sarana dan Prasarana Perhubungan Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERGUB No. 55 Tahun 2016
PERGUB ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Sarana dan Prasarana Perhubungan Provinsi Jambi pada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi; Meliputi Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
11 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 17 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 142 Perda Provinsi Jambi No.2 Tahun 2009 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu disusun KebijakanAkuntansi Pemerintah Daerah sebagai Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Aset di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi
UU Darurat No.19 Tahun 1957; UU No.5 Tahun 1960; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1
Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 1994; PP No.58 Tahun 2005; PP 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP 38 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP 71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda No.2 Tahun 2009; Perda No.3 Tahun 2009.
Kebijakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Kebijakan akuntansi mengatur penyajian laopran keuangan untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan yang baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
1. Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi;
2. Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi;
3. Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2016
TARIF - PELAYANAN KESEHATAN - SELAIN KELAS III - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - RUMAH SAKIT JIWA DAERAH - PROVINSI JAMBI - perubahan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2016/NO.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 11 TAHUN 2013
TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN SELAIN KELAS III BADAN LAYANAN
UMUM DAERAH RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dengan bertambahnya jenis pelayanan kesehatan, peralatan, sarana dan prasarana yang dimiliki pada RSJ Daerah Provinsi Jambi, Perlu dilakukan perubahan tarif pelayanan kesehatan selain kelas III dengan memperlihatkan indeks harga dan perkembangan ekonomi serta peraturan perundang undangan yang berlaku;
Berdasarkan Pasal 58 ayat (3) Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, tarif pelayanan kesehatan pada BLUD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2013; Pergub No. 3 Tahun 2010; Pergub No. 11 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11
Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2016.
Mengubah ketentuan dalam Lampiran I; Lampiran III; Lampiran IV; dan Lampiran IX.
11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme jabatan kompetensi dan kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, perlu disusun Manajemen Talenta
Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Regulasi yang mengatur tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 18 Tahun 2022; PP No 11 Tahun 2017; PP No 30 Tahun 2019; Permenpan RB No 38 Tahun 2017; Permenpan RB No 40 Tahun 2018; Permenpan RB No 3 Tahun 2020.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Diatur tentang Ketentuan Umum, Kelembagaan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Penyelenggaraan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN, Pendanaan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 18 Tahun 2020
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH-PROVINSI JAMBI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2020/NO.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, sudah tidak
sesuai lagi dan perlu diganti;
UU 23 Tahun 2004 juncto UU 9 Tahun 2015; UU 30 Tahun 2014; PP 18 Tahun 2016; Perda Provinsi Jambi 8 Tahun 2016
Pergub tersebut mengatur mengenai Sususan Organisasi Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Inspektorat, Tata Kerja, Pengisian Jabatan, dan Jabatan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Pergub 34 Tahun 2016
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat