Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Diatur tentang Ketentuan Umum, Kelembagaan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Penyelenggaraan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN, Pendanaan serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat