ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PEKERJAAN UMUM - PROVINSI TINGKAT I JAMBI
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI TINGKAT I JAMBI
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Kepmendagri No. 80 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Keria Dinas Lingkup Pekerjaan Umum, maka dipandang perlu menyempurnakan organisasi dan Tata
Kerja Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Dati I Jambi sesuai dengan perkembangan Daerah.
Sehingga dipandang perlu mengubah Perda Propinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 1 Tahun 1980 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Tk. I Jambi.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 27 Tahun 19991; PP No. 35 Tahun 1991; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Permen PU No. 57/PRT/1991; Permen PU No. 68/PRT/1994; Kepmendagri No. 80 Tahun 1994; Perda No. 1 Tahun 1980.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Tingkat I Jambi, meliputi: Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 1996.
Dengan berlakunya Perda ini, maka hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini masih tetap berpedoman Perda No. I Tahun 1980.
Hal-hal yang belum atau belum cukup diaur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
10 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 9 Tahun 1996
APBD - PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI - TA 1996/1997 - PERUBAHAN
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TAHUN ANGGARAN 1996/1997
ABSTRAK:
Perubahan APBD Prov. Daerah Tk. I Jambi TA 1996/1997 perlu ditetapkan dengan Perda.
UU N o. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 2 Tahun 1994 jo. Permendagri No. 2 Tahun 1996; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-269 Tahun 1986; Kepmendagri No. 903-056 Tahun 1988; Kepmendagri No. 903-057 Tahun 1988; Kepmendagri No. 903-617 Tahun 1988; Kepmendagri No. 903.25-373 Tahun 1996; Perda Prov. Daerah Tk. I Jambi No. 1 Tahun 1996.
Perda ini mengatur mengenai Penetapan Perubahan APBD Prov. Daerah Tk. I Jambi TA 1996/1997.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 1996
PENETAPAN SISA PERHITUNGAN - APBD - PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI - TA 1995/1996
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN SISA PERHITUNGAN APBD PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TA 1995/1996
ABSTRAK:
Perhitungan APBD Prov. Daerah Tk. I Jambi TA 1995/1996 tertanggal 30 Maret 1996 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; Keppres No. 22 Tahun 1984; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Permendagri No. 11 Tahun 1978;
Perda ini mengatur mengenai Penetapan Sisa Perhitungan APBD Propinsi Daerah Tingkat I Jambi TA 1995/1996
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 1996.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 5 Tahun 1996
PENYERAHAN - SEBAGIAN URUSAN - PEMERINTAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI - DALAM - BIDANG KEPARIWISATAAN - KEPADA DAERAH TINGKAT II
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI DALAM BIDANG KEPARIWISATAAN KEPADA DAERAH TINGKAT II
ABSTRAK:
Potensi Pariwisata Menyebar diseluruh Wilayah Jambi, Perlu Pembinaan yang Lebih Terarah dan Terkoordinir; Dalam Rangka Meningkatkan Usaha Pengembangan Kepariwisataan Sebagai Salah Satu Upaya Untuk Mewujudkan Otonomi Daerah Tingkat II yang Nyata, Dinamis, Serasi dan Bertanggungjawab, Dipandang Perlu Untuk Menyerahkan Sebagian Urusan Pemerintah Provinsi daerah Tingkat I Jambi dalam Bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II; Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 tahun 1974, Pelaksanaan Penyerahan Urusan Tersebut Harus diatur Dengan Peraturan Daerah; Untuk Memenuhi Maksud Tersebut di Pandang Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi dalam Bidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat II
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1990; PP No. 45 Tahun 1992; PP No. 24 Tahun 1979; Permendagri No. 4 Tahun 1976; Kepmenhub dan mendagri No. KM 292/HK.205/phb - 79 dan No. 208 Tahun 1979; Kepmendagri No. 49 Tahun 1992; Kepmendagri No. 49 Tahun 1993; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 6 Tahun 1987; Perda Tingkat I Jambi No. 16 tahun 1994; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No. 1987.
Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Dalam Bidang Kepriwisataan Kepada Daerah Tingkat II, Meliputi Urusan Yang di Serahkan Kepada Daerah Tingkat II, Organisasi dan Tata Kerja, Kepegawaian, dan Pembiayaan dan Peralatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 1997.
Hal-hal Yang Belum diatur dalam Peraturan Daerah ini Sepanjang Pelaksanaannya akan diatur Lebih Lanjut Oleh Gubernur Kepala Daerah.
6 hlmn; 3 pnjlsn; 11 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 1 Tahun 1996
PENETAPAN - APBD - PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TA 1996/1997
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN APBD PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TA 1996/1997
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Tahun Anggaran 1996/1997 perlu ditetapkan dengan Perda sesuai dengan pasal 64 ayat (2) UU no 5 Tahun 1974.
UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; Keptusan Presiden No. 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 2 tanggal 5 September 1994; Keputusan Menteri dalam Negeri No. 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri dalam Negeri No. 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri dalam Negeri No. 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri dalam Negeri No. 94 Tahun 1981; Keputusan Menteri dalam Negeri No. 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri No. 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri No. 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri dalam Negeri No. 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri dalam Negeri No. 903-056 tanggal 19 Jauari 1988.
Perda ini mengenai tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera Provinsi Daerah tingkat 1 Jambi Tahun Anggaran 1996/1997
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1996.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 2 Tahun 1972
PERGUB Prov. Jambi No. 38 Tahun 2018 tentang PENETAPAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 38 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN, SUSUNAN ORGANISI DAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penetapan, Susunan Organisasi dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya penambahan beberapa sekolah di Satuan Pendidikan Daerah Provinsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penetapan, Susunan Organisasi dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.19 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.24 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.24 Tahun 2008; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Provinsi Jambi No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jambi No.1 Tahun 2021; Pergub Jambi Nomor 35 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penetapan, Susunan Organisasi dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 Nomor 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penetapan, Susunan Organisasi dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 15), diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan Gubernur Jambi No.38 Tahun 2018 tentang Penetapan, Susunan Organisasi dan Tugas Unit Pelaksana Teknis erah Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan;
UU No.40 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2010; UU NO.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UUU NO.18 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, RAD Pelayanan Kepemudaan Daerah, Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Daerah, Mekanisme Kerja Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, Pemantauan dan Evaluasi, Pendanaan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja;
b. bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023;UU No.18 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan MeP endayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; PermenPanRB No.7 Tahun 2022; Perda Provinsi Jambi No.8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jambi No.1 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Kerja, Proses Bisnis, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat