PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH UNTUK PENANDATANGAN SURAT KEPUTUSAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlimpahan Sebagain Wewenang Bupati Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Penandatangan Surat Keputusan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (2),
Pasal 39 Ayat (2) dan Pasal 47 Ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 14,
Pasal 22 yat (1), Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 36 Peraturan
Bupati Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan
Hilir perlu memberikan pedoman tentang pendelegasian
wewenang Bupati kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah tentang Penetapan Surat Keputusan dan guna percepatan dan kelancaran pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah perlu pendelegasian
sebagian wewenang Bupati kepada Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah tentang penetapan Surat Keputusan
Bupati Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 20 11 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelimpahan sebagian wewenang bupati kepada kepala satuan kerja perangkat daerah untuk penandatangan surat keputusan guna percepatan dan kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2015
PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS TAMBAHAN PENGHASILAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA/ DAERAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Negara/Daerah di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa kepada pegawai di lingkungan Inspektorat
Kabupaten Rokan Hilir telah diberikan Tunjungan Khusus
Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Negara/Daerah
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 4
Tahun 2013 tentang Penetapan Besaran Tunjangan
Khusus Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Pengawasan
Keuangan Daerah/Negara kepada setiap Pegawai Inspektorat
Kabupaten Rokan Hilir dan pelaksanaan reformasi birokrasi
di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan
untuk meningkatkan kinerja pembinaan dan pengawasan
keuangan Negara/Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Rokan Hilir dipandang perlu memberikan
Tunjangan Khusus Tambahan Penghasilan dalam Rangka
Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Negara/Daerah
kepada setiap Pegawai di lingkungan Inspektorat
Kabupaten Rokan Hilir setiap bulannya sesuai dengan
ketersediaan dana yang ada dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemberian tunjangan khusus tambahan penghasilan dalam rangka pembinaan dan pengawasan keuangan negara/ daerah di lingkungan inspektorat kabupaten rokan hilir dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja pembinaan dan pengawasan keuangan Negara/Daerah di lingkungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2015
RINCIAN TUGAS FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan
Hilir Nomor 03 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan
Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan
Hilir maka perlu disusun lebih lanjut penjabaran tentang
Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan
Kabupaten Rokan Hilir dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
perlu kebijakan penataan kelembagaan yang efektif dan
efesien.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang»Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini diatur tentang rincian tugas fungsi dan tata kerja dinas pendapatan kabupaten rokan hilir dan penjabaran tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Kabupaten Rokan Hilir dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu kebijakan penataan kelembagaan yang efektif dan efesien.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2015
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa peran pupuk sangat penting dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan baik
Kabupaten Provinsi maupun Nasional maka Pemerintah
telah memberikan subsidi pupuk tertentu kepada petani dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya
subsidi pupuk dan dengan ditetapkannya pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya agar distribribusinya tepat sasaran dan untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani maka dipandang perlu mengatur alokasinya dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah, Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 684/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan barang atau Jasa yang beredar di pasar; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/1993 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peraturan Mentori Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 M-DAG /PER /6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Pembahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/ 6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan Mentori Pertanian Nomor 28/ Permentan/ESR.130/ 5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015; Peraturan Gubernur Riau Nomor 64 Tahun 2014 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian kabupaten rokan hilir untuk mewujudkan Ketahanan Pangan, meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang dan penyalurannya serta distribribusinya tepat sasaran dan penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2015
TARIF BATAS ATAS DAN TARIF BATAS BAWAH ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PEDESAAN KELAS EKONOMI DALAM WILAYAH KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Pedesaan Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan
Nomor SE 1 Tahun 2015, tanggal 19 Januari 2015 tentang
Penyesuaian Tarif Angkutan umum Kelas Ekonomi terkait
dengan kebijakan pemerintah mengenai penyesuaian harga
Bahan Bakar Minyak bersubsidi secara berkala sesuai
dengan harga minyak dunia yang berpengaruh terhadap
Biaya Operasional Kendaraan angkutan penumpang umum sehingga dipandang perlu untuk menetapkan tarif angkutan
penumpang kelas ekonomi dengan bus umum dalam
wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan bahwa untuk memberikan suatu kepastian hukum dan
terjaminnya hak dan kewajiban penumpang pemakai jasa
angkutan umum kelas ekonomi Angkutan Pedesaan
Kabupaten Rokan Hilir maka perlu dilakukan penataan
tarif angkutan dengan memperhatikan kepentingan dan
kemampuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha
jasa penyedia jasa angkutan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir; Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi.
Dalam peraturan ini diatur tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan penumpang umum pedesaan kelas ekonomi dalam wilayah kabupaten rokan hilir terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak bersubsidi secara berkala sesuai dengan harga minyak dunia yang berpengaruh terhadap Biaya Operasional Kendaraan angkutan penumpang umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2015 UNTUK PENYEDIAAN PENGELUARAN BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB DAN MENGIKAT TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2015 untuk Penyediaan Pengeluaran Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang
Anggaran Pendapatan dan BeIanja Daerah Tahun Anggaran 2015 telah
mendapat persetujuan bersama DPRD Kabupaten Rokan Hilir dengan
dengan Bupati Rokan Hilir pada tanggal 31 Desember 2014 dan ketentuan pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 58
tahun 2005 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa
pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan
sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan
ditempatkan dalam lembaran daerah namun tidak termasuk belanja yang
bersifat mengikat dan beIanja yang bersifat wajib dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
beIum juga ditetapkan hingga awal tahun 2015, maka daIam rangka
kelancaran tugas-tugas Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir, sambil
menunggu penetapan APBD Tahun Anggaran 2015 dipandang perlu
melakukan pengeluaran kas untuk pembayaran belanja yang bersifat wajib
dan beIanja yang bersifat mengikat atas beban Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; UU Nomor 25 Tahun2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan KepaIa Daerah dan WakiI Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengeIoIaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Peiayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Republik Indonesia Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 03 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan KesebeIas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri SipiI; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakiIan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan PenghasiIan Bagi Guru Pegawai Negeri SipiI; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kaIi terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini diatur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2015 untuk penyediaan pengeluaran belanja yang bersifat wajib dan mengikat tahun anggaran 2015 daIam rangka kelancaran tugas-tugas Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir, sambil menunggu penetapan APBD Tahun Anggaran 2015 dipandang perlu melakukan pengeluaran kas untuk pembayaran belanja yang bersifat wajib dan beIanja yang bersifat mengikat atas beban Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 23a Tahun 2014
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD)
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23a, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 23a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir agar dapat dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun rencana kerja tahunan, sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mengamanatkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : 1. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Huiu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, KabUpaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuanta Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana teiah diubah beberapa kaili terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagajmana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 5219); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 1 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2007 Nomor 10).; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2012 Nomor 20);
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan peraturan bupati nomor 18 tahun 2014 tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015 merupakan Iandasan dan pedoman operasional bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 39 Tahun 2014
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN IZIN TERPADU KABUPATEN ROKAN HILIR.
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi, Kedudulgan dan Tugas Pokok Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Rokan Hilir, pérlu menetapkan Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu dengan Peraturan Bupati; dalam rangka melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud sebagai tindak lanjut pelaksanaan reformasi birokrasi dilingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian tcrhadap susunan organisasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok~Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor3890); Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Huiu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, KabUpaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuanta Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana teiah diubah beberapa kaili terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan daearah (lembaran negara tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pcmcrintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246); Peraturan Pemerintah N omor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sébagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kelja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 09 Tahun 2013 tentang Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini diatur tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja badan penanaman modal dan pelayanan izin terpadu kabupaten rokan hilir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 38 Tahun 2014
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN ROKAN HILIR.
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Rbkan Hilir Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2013 ditegaskan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaan akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok~Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor3890); Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Huiu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, KabUpaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuanta Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana teiah diubah beberapa kaili terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); undang undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan daearah (lembaran negara tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggungi awab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pcmcrintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246); Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20 14 tentang Pembahan Atas Undamg-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Peraturan Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Prepinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Tehis Penataan organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10); Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 11).
Dalam peraturan ini diatur tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja inspektorat kabupaten rokan hilir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2014
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA LANGSUNG DAN PENGADAAN BARANG/JASA TAHUN ANGGARAN 2015.
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu disusun Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang/ Jasa Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833); Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Huiu, Kabupaten Rokan Hiiir, Kabupaten Siak, KabUpaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuanta Sengingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana teiah diubah beberapa kaili terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Repuink Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 95); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Keahlian PBJP; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara e-Tendering; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan K/L/D/I;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaporan Realisasi Pengadaan Barang / Jasa;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012, tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang e-Purchasing;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang e-Tendering; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tate. Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa; Peraturan Kepala Lembagé Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pernerintah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan Upada Pekerjaan Konstruksi; Peraturan Kepala Lernbaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 melalui e-Purchasing; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 110 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 1 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 21);
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman teknis pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2015. untuk mengatur prosedur pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa oleh SKPD / Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh APBD serta sebagai dasar penyelenggaraan sistem pengendalian internal belanja daerah khususnya belanja langsung. Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah agar keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan secara kuantitas dan kualitas keluaran sesuai dengan rencana dan tolok ukur kinerja yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
81
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat