PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS TAMBAHAN PENGHASILAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA/ DAERAH DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Negara/Daerah di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK: |
- Bahwa kepada pegawai di lingkungan Inspektorat
Kabupaten Rokan Hilir telah diberikan Tunjungan Khusus
Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Negara/Daerah
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 4
Tahun 2013 tentang Penetapan Besaran Tunjangan
Khusus Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Pengawasan
Keuangan Daerah/Negara kepada setiap Pegawai Inspektorat
Kabupaten Rokan Hilir dan pelaksanaan reformasi birokrasi
di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan
untuk meningkatkan kinerja pembinaan dan pengawasan
keuangan Negara/Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Rokan Hilir dipandang perlu memberikan
Tunjangan Khusus Tambahan Penghasilan dalam Rangka
Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Negara/Daerah
kepada setiap Pegawai di lingkungan Inspektorat
Kabupaten Rokan Hilir setiap bulannya sesuai dengan
ketersediaan dana yang ada dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
- Dalam peraturan ini diatur tentang pemberian tunjangan khusus tambahan penghasilan dalam rangka pembinaan dan pengawasan keuangan negara/ daerah di lingkungan inspektorat kabupaten rokan hilir dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja pembinaan dan pengawasan keuangan Negara/Daerah di lingkungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
- 10
|