TATA TERTIB HARI PELAKSANAAN PEMILIHAN PENGHULU SECARA SERENTAK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Tertib Hari Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Secara Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peratuan Daerah Rokan Hilir Nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan penghulu, maka perlu diatur Tata Tertib Hari Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Secara Serentak
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 157); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 20 15 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015 Nomor 9];
Dalam peraturan ini diatur tentang tata tertib hari pelaksanaan pemilihan penghulu secara serentak dimaksud sebagai pedoman untuk mengatur panitia pemilihan, bakal calon, calon penghulu dan tim pemenangan calon penghulu dalam tahapan pelaksanaan pemilihan penghulu. Tujuan agar dapat melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan penghulu sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 20 Tahun 2016
TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN SEBELUM PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pergeseran Anggaran sesuai ketentuan. Pasal 160 ayat (7), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, periu menetapkan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran, sebagai akibat adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah Pusat. dan Pemerintah Daerah yang menyebabkan perlu dilakukannya penetapan sebelum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran N egara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 21); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 1); Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 31 Tahun 2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2014; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 29 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Berbasis AkruaI; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 8).
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata cara pergeseran anggaran dan pelaksanaan kegiatan sebelum penetapan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016. Pergseran anggaran dapat dilakukan apabila terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran dan pergeseran akibat ketentuan perundangan dan peraturan pemerintah yang bersifat strategis. pergeseran ini harus melalui pembahasan oleh TAPD dan mendapatkan persetujuan Sekkretaris Daerah selaku ketua TAPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2016.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 19 Tahun 2016
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa pemberian kesejahteraan kepada Pegawai Negeri SipiI dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah diatur dengan beberapa Keputusan Bupati, dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perIu memberikan kesejahteraan yang Optimal dan proporsional, maka perlu adanya peraturan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepubliknIndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 21); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 1 Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 8)
Dalam peraturan ini diatur tentang tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2016. Pemberian tambahan kepada PNS dan CPNS berdasarkan golongan, prestasi kerja dan kelangkaan profesi. Bertujan untuk meningkatkan kinerja PNS dan CPNS, memotivasi pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi dan meningkatkan ksejahteraan PNS dan CPNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 18 Tahun 2016
PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BATAS GANTI UANG PERSEDIAAN PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dan Batas Ganti Uang Persediaan Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Batas Ganti Uang Persediaan (SPF-GU) pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repuink Indonesia Tahun 2008 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Repdblik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor “56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 21); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 1); Peraturan Bt'ipati Rbkan Hilir Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2014; Peraturan bupati Rbkan Hilir Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 29 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 29); Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 8);
Dalam peraturan ini diatur tentang penetapan besaran uang persediaan satuan kerja perangkat daerah dan batas ganti uang persediaan pada pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016, kepada SKPD diberi uang persedian melalui SPP-UP sebagai uang muka kerja bagi SKPD setinggi-tingginya untuk keperluan satu bulan. Besaran uang persedian tercantum pada lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2016.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 17 Tahun 2016
STANDAR BIAYA HONORARIUM PANITIA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN ROKAN HILIR DALAM RANGKA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Honorarium Panitia di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Dalam Rangka Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertibnya administrasi keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir khususnya di lingkungan Dinas Rendidikan Kabupaten Rokan Hilir, perlu menetapkan Standar Biaya, Honorarium Panitia di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Dalam Rangka Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (bembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 15); Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 114/ U/ 2001 tentang Penilaian Hasil Belajar secara Nasional; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Biaya Honorarium Panitia Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Dalam Rangka Pelaksanaan Ujian Nasional Dan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016, Menjadi acuan bagi panitia dinas pendidikan dalam menyusun anggaran. Ketentuan dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi ditetapkan dengan keputusan bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 16 Tahun 2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN PENGHULU SERENTAK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 13 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak dalam pelaksanaannya perlu dilakukan penyempurnaan kembali;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom {Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 157); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hiiir Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015 Nomor 9);
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 1 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan penghulu serentak. Perubahan pada pasal 18 tentang syarat calon penghulu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2016
PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN GURU KABUPATEN ROKAN HILIR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi Dan Guru Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat guna memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, maka Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir perlu memberikan beasiswa bagi Mahasiswa yang berprestasi dan Guru yang dikuliahkan pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau dengan tujuan membantu mahasiswa dan guru yang berasal dari Kabupatpn Rokan HiliR, pendidikan tnerupakan proses memanusiakan manusia yang menjadi hak getiap warga negara dan menjadi tanggungi awab pemerintah untuk memberikan jaminan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan untuk mengembangkanipotensi diri,maka peru ditetapkan aturan
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang, Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Kcuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10);
Dalam peraturan ini diatur tentang Maksud pedoman pemberian beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan guru yang dikuliahkan pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan "Universitas Riau adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Tujuan pemberian beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan guru yang dikuliahkan pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau adalah memberikan jaminan pemerataan kesemangatan memperoleh pendidikan untuk mengembangkan potensi diri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2016
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KABUPATEN ROKAN HILIR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2006 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa daIam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sebagai upaya memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, dalam upaya memberikan pemahaman program Jaminan Kesehatan Nasional kepada seluruh stakeholder Terkait sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, transparan dan akuntabel perlu menetapkan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir, untuk memanfaatkan kembali dana kapitasi dan non kapitasi yang telah di setor ke kas daerah perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2015.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 363); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 l 1 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255); Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelola dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392); 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik- Indonesia Indonesia Tahun 2014 Nomor 589); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Republik Indonesia
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pelaksanaan penggunaan dana kapitasi dan non kapitasi program jaminan kesehatan nasional kabupaten rokan hilir. Pelaksanaan jaminan kesehatan nasional mengacu pada prinsip-prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI KABUPATEN ROKAN HILIR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN PENGHULU SERENTAK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peratuan Bupati Rokan Hilir Nomor 1 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak, maka perlu diubah;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndanguUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonorn {Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 157); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hiiir Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015 Nomor 9);
Dalam peraturan ini diatur tentang peraturan bupati kabupaten rokan hilir tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 1 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan penghulu serentak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2016
PEMBERIAN HONORIUM BAGI PEJABAT/PEGAWAI PENGELOLA ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH DI LIGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorium Bagi Pejabat/Pegawai Pengelola Administrasi Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa guna menunjang disiplin dan tanggung jawab dalam meningkatkan kinerja serta tertib administrasi pengelolaan Keuangan Daerah dan Peningkatan Kinerja Pejabat/ Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir perlu diberikan Honorarium. maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistern Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); .Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman' Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 21);
Dalam peraturan ini diatur tentang Honorarium Bagi Pejabat/ Pegawai Pengelola Administrasi Keuangan Daerah dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Rokan Hilir. Besamya Honorarium Bagi Pejabat/ Pegawai Pengelola Administrasi Keuangan Daerah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Honorarium Bagi Pejabat/ Pegawai Pengelola Administrasi Keuangan Daerah dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat