Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2016

Tata Tertib Hari Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Secara Serentak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tata tertib hari pelaksanaan pemilihan penghulu secara serentak dimaksud sebagai pedoman untuk mengatur panitia pemilihan, bakal calon, calon penghulu dan tim pemenangan calon penghulu dalam tahapan pelaksanaan pemilihan penghulu. Tujuan agar dapat melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan penghulu sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Tertib Hari Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Secara Serentak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
10 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2016
Tanggal Berlaku
10 Maret 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 21
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan