Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hillir Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, maka perlu menetapkan Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; undang-Undang Nomor 12 Taun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 sebagaimana telah diuba dengan Peraturan Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan ini terdiri atas 7 (tujuh) Pasal yang menjabarkan Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Untuk Penyediaan Pengeluaran Belanja Yang Bersifat Wajib dan Mengikat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan, Kepala Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar 1/12 (satu per dua belas) jumlah pengeluaran APBD Tahun Anggaran sebelumnya dan hanya dibatasi untuk mendanai keperluan mendesak.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; undang-Undang Nomor 12 Taun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah denga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 sebagaimana telah diuba dengan Peraturan Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2016;
Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir serta untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar yang dianggap perlu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melakukan pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat pada Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2021
PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir
Mencabut
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka perlu menyusun Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2020;
Peraturan ini terdiri atas 8 (delapan) bab 25 (dua puluh lima) Pasal diantaranya membahas tentang ; Ketentuan Umum; PerjalananDinas; Biaya Perjalanan Dinas dan Pertanggungjawaban; Dokumen Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Perjalanan Dinas Luar Negeri ; Tata Cara Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri; Pelaoporan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan penggunaan tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor berupa buku uji, tanda uji dan tanda samping kendaraan bermotor menjadi kartu uji dan tanda uji perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi kendaraan bermotor.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/Aj.402/DRJD/2017; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2922/AJ.402/DRJD/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 18 Tahun 2011;
Peraturan ini terdiri atas 3 (tiga) bab 6 (enam) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Perubahan Tarif Retribusi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Lamp I
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati mengenai Pengelolaan Aset Desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Ini berisi 9 (sembilan) bab dan 51 (lima puluh satu) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Jenis Aset Desa; Pengelolaan; Tukar Menukar; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan ‘Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil study estimasi kendaraan bermotor roda empat oleh kantor jasa penilai publik Sarwono, Indrastuti & Rekan, nilai sewa pasar kendaraan dinas perlu dilakukan penyesuaian atas tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 23 Tahun
2008; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 44 Tahun 2017;
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 44 Tahun 2017 Tentang
Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Berita Daerah Kabupaten
Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 44) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 60 Tahun 2017
TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN WAJIB LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAAN NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negana harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan Komitmen dan Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk melaporkan kekayaannya. untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegaahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pembrantasan Korupsi dalam hal Kepatuhan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan- Nepotisme Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1811 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang- undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, 4250), sebagaimana diubaha dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Undang- Undang (Lembartan Negara Republik Indonesia Tahun 2015) Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik- Indonesia Nomor 5661);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeloiaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengurnuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeloiaan Keuangan Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Renyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 11);
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN, terdiri dari bupati, wakil bupati, pejabat struktural eselon II dan eselon III, camat dan sekretaris camat , pejabat fungsional auditor, pejabat fungsional pengawaspenyelenggara urusan pemerintah daerah , penyelenggaaraan tertentu atas permintaan kpk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 56 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN KEPENGHULUAN KABUPATEN ROKAN HILIR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa penggunaan dan pemanfaatan anggaran Pendapatan Belanja Kepenghuluan khusus yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi keuangan kepenghuluan harus jelas dan dapat dipertanggung jawabkan untuk tertib administrasi pengelolaan Keuangan Pemerintahan Kepenghuluan perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku, Untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan.
Dasar hukum perturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1811 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 157) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297); Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2009 tentang Keuangan Kepenghuluan (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2009 Nomor 5)
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 18 tahun 2017 tentang pengelolaan keuangan kepenghuluan untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan pemerintahan kepenghuluan perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1811 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2014 Nomor 4);Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 ten tang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 Nomor 11);
mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung, yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis guna menjamin ke dalan teknis bangunan gedung; mewujudkan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsi, klasifikasi, bangunan, serta serasi dan selaras dengan lingkungan dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendataan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar- Dasar Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistimnya (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republikindonesia Nomor 3419);Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1811 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2014 Nomor 4); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 Nomor 11),
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendataan Bangunan Gedung sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan pemilik dalam proses pendataan dan pendaftaran bangunan gedung. Guna mencapai tertib administratif, pemanfaatan bangunan gdung dan sistem informasi bangunan gedung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat