Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 20 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanijia Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021 Nomor 2} sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 63 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Paraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021 Nomor 63) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
29 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2022
Tanggal Berlaku
29 Juni 2022
Sumber
BD. 2022/No. 20
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan