Peraturan ini terdiri atas 8 (delapan) bab 25 (dua puluh lima) Pasal diantaranya membahas tentang ; Ketentuan Umum; PerjalananDinas; Biaya Perjalanan Dinas dan Pertanggungjawaban; Dokumen Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Perjalanan Dinas Luar Negeri ; Tata Cara Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri; Pelaoporan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat