Peraturan Daerah (PERDA) tentang Modal Penyertaan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Jaya Bersama Dan Koperasi Simpan Pinjam Grameen
ABSTRAK:
bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha perlu mengembangakan diri dan memperluas kegiatan usahanya dalam rangka meningkatkan peranannya secara aktif dalam kegiatan perekonomian; bahwa untuk memperkuat struktur permodalan koperasi dapat dilakukan melalui pemupukan modal dengan menyertakan pihak lain dalam bentuk modal penyertaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan ssebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Modal Penyertaan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Pada Kopereasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Jaya Bersama dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Grameen
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1992; UU no.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.33 Tahun 1998; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Modal Penyertaan; Pembagian Keuntungan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
Perbup ini memiliki 5 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 23 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mengkalang Jambu Kecamatan Kubu
ABSTRAK:
bahwa mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa Seruat III Nomor 01 Tahun 2008, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa dengan perkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, di pandang perlu membentuk Desa Mengkalang Jambu sebagai pemekaran Desa Seruat III Kecamatan Kubu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mengkalang Jambu Kecamatan Kubu
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.27 Tahun 2006; Permendagri No.28 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No.3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Batas Wilayah dan Pusat Pemerintahan; Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; Urusan Rumah Tangga Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
Perbup ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 22 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya
ABSTRAK:
bahwa mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa Sungai Raya Nomor 03 Tahun 2009, perlu dilakukan peningkatan penyelenggataan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pealayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa dengan perkembangan kemampuan ekonomoi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatkan beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, di pandang perlu membentuk Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.27 Tahun 2006; Permendagri No.28 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No.3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Batas Wilayah dan Pusat Pemerintahan; Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; Urusan Rumah Tangga Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
Perbup ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 21 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya
ABSTRAK:
bahwa mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa Kapur Nomor 01 Tahun 2008, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa dengan perkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayan, sosial budaya, potensi desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatkan beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, di pandang perlu membentuk Desa Mekar Baru sebagai pemekaran Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.27 Tahun 2006; Permendagri No.28 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No.3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Batas Wilayah dan Pusat Pemerintahan; Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; Urusan Rumah Tangga Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
Perbup ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 20 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pendidikan politik dan opersional sekretariat partai politik, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu digantii; bahwa berdasarkan pertimbangna sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Kubu Raya tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kubu Raya
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2008; UU No.27 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; PP No.16 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.24 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan Keuangan; Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
Perbup ini memiliki 7 halaman dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di terminal dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya maka dipandang perlu menetapkan tarif retribusi terminal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan mengenai Retribusi Terminal merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetpakan Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No27 Tahun 1983; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Keputusan Bersama Menhub dan Mendagri No.K.M.-200/HK.004/PHB-85 No.41 Tahun 1985; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
Perbup ini memiliki 13 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kelengkapan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada Tempat Khusus Parkir memerlukan biaya, sehingga perlu adanya peran serta dari pengguna jasa parkir untuk membayar retribusi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan mengenai retribusi pada Tempat Khusus Parkir merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peratuaran Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No.43 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Kepmenhub No.65 Tahun 1993; Kepmenhub No.66 Tahun 1993; Kepmendagri No.73 Tahun 1999; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
Perbup ini memiliki 12 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa bidang perhubungna adalam merupakan salah satu kewenangan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagiana Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; bahwa dalam rangka membaserikan pealyanan keapada masyarakat di pelabuhan dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya, dipandang perlu menetapkan tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.82 Tahun 1999; PP No.51 Tahun 2002; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2009; Kepmenhub No.KM.32 Tahun 2001; Kepmenhub No.52 Tahun 2004; Kepmenhub No.KM.73 Tahun 2001; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
Perbup ini memiliki 19 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa suberdaya ikan merupakan salah satu sumber kekayaan daerah yang dalam pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; bahwa pemanfaatan suberdaya ikan dalam upaya peningkatan ekonomi rakyat dan pendapatan asli daerah dari sektor perikanan, perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian melalui pemberian izin usaha perikanan; bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan, pengendalian serta kelancaran pelayanan dalam pemberian izin, dibutuhkan partisipasi dari yang memperoleh izin usaha perikanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuda dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.20 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU no.35 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.54 Tahun 2002; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Thaun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perizinan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Penghitungan dan Besarnya Tarif Retribusi; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif; Struktur Besarnya Tarif; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemunguran; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
Perbup ini memiliki 16 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengelolaan Limbah Cair
ABSTRAK:
bahwa untuk mengantisipasi dan mengendalikan pembuangna limbah secara sembarangan khususnya limbah cair, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, perlu adanya instalasi pengolahan limbah cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; Bahwa untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memanfaatkan dan memperoleh pelayanan pengolahan limbah cair, perlu adanya partisipasi dalam bentuk retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.18 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
Perbup ini memiliki 13 halaman dan 3 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat