ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipandang perlu melakukan pungutan
retribusi, maka perlu dibentuk dibentuk peraturan tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 53
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008,
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan
Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2010
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, Objek Dan Subjek Retribusi,
Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dasar
dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya
Tarif Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Wilayah Pemungutan,
Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Pengurangan,
Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Tatacara Penagihan,
Pembetulan, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Serta Penghapusan atau
Pengurangan Sanksi Administrasi, Perhitungan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan,
Insentif Pemungutan, Pengendalian dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan
Pidana
|