Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pencairan dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2017.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5517), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5556), diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 10. Permendagri Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478); 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1883); 12. Perda Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pedoman Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 1211); 13. Perda Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 28); 14. Perda Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017 (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 1211); 15. Peraturan Bupati Buton Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 Nomor 65); 16. Peraturan Bupati Buton Nomor 68 Tahun 2016 tentang Pedomani Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2017;
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA BAB III MEKANISME DAN TAHAP PENYALURAN DANA DESA BAB IV PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA BAB V PELAPORAN DANA DESA BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB VII SANKSI BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2017
TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, PENYALURAN, DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DAN bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa di wilayah kabupaten buton tahun anggaran 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/No.169
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Wilayah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat 5, pasal 82 ayat 2, pasal 96 ayat 4 dan ayat 7, pasal 97 ayat 3 dan ayat 4, dan pasal 99 ayat 2, peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU no 6, tahun 2014 tentang Desa, sebagaiman telah diubah dengan peraturan pemerintah no 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Tata cara pengalokasian, Pembagian, Penyaluran, dan Penggunaaan alokasi dana desa dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa di wilayah kabupaten Buto tahun anggaran 2017;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepulauan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dalam Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
Peraturan mentri dalam negeri no 44 tahun 2016 tentang kewenangan Desa
Peraturan mentri Dalam Negeri no 47 Tahun 2016 tentang administarsi pemerintahan desa
peraturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah no 13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang atau jasa di DESA
Peraturan daerah kab. Buton no 4 tahun 2015 tentang lembaga adat (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 No. 104)
Peraturan Daerah Kabupaten Buton No 7 Tahun 2015 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaga Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 No. 107)
Peraturan Daerah Kabupaten Buton No. 2 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 No. 121)
Peraturan Bupati Buton No. 3 Tahun 2015 tentang Tatacara Pengadaan barang atau jasa di Desa
Peraturan Bupati Buton No. 58 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belnaja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati Buton No 59 Tahun 2016 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton 2017
BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II PENGALOKASIAN, BAB III TATACARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN, BAB IV PENYALURAN DAN PENCAIRAN, BAB V PENGGUNAAN ADD DAN DBH PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, BAB VI ORGANISASI PENGELOLA DAN PENDAMPING ADD, BAB VII PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN, BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, BAB IX SANKSI, BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Dicabut: Peraturan Bupati Buton No 5 Tahun 2016 Tentang Pengalokasian Dan pedoman Pengelolaan Alokasi dana Desa Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2016
-
82 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2017
TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BUTON.
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pemungutan Pendapatan Asli Daerah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk efektifnya proses penerimaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton, perlu melimpahkan kewenangan pemungutan Pendapatan Asli Daerah kepada Kepala Satuan Kerja Peningkatan Pendapatan Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Buton sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
b. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Buton Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemungutan Pendapatan Asli Daerah Kepada Unit-Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton, tidak sesuai lagi dengan tugas pokok dan fungsi SKPD sehingga perlu diganti;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Pemungutan Pendapatan Asli Daerah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Buton;
Pasal 18 ayat 1b Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438),
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494),
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 2),
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 6),
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 Nomor 48);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 Nomor 49),
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 Nomor 50);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sumbangan Pihak Keuangan Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 Nomor 52);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 57);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Pencabangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 58);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 59);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 60);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tempat Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 61 );
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 62),
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 63).
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 64), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 111),
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Penyimpanan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 65),
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 66).
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 67);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 68);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 69);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 70).
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 71);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 Nomor 107);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 119).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN PAD
BAB III
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: Peraturan Bupati Buton Nomor 13 Tahun 2013
Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemungutan Pendapatan Asli Daerah Kepada Unit-Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton
-
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton No. 2 Tahun 2017
TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/No.-
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton tahun [tahun].
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembenahan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PRINSIP DAN RUANG LINGKUP PERGESERAN ANGGARAN
BAB III
TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: -
-
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton No. 11.A Tahun 2016
PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 11A TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI WIlAYAH KABUPATEN BUTON TAHUN ANGGARAN 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa di Wilayah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
A. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa, Peratuan Bupati Buton
Nomor 5 Tahun 20 16 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Wilayah Kabupaten Buton Tahun
Anggaran 2016, perlu diubah; B. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Buton tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 5 Tamm 2016 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Wilayah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2016;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Noruor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksaoaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimaoa telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 teotang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peratuan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5864};
7. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 201 S t.entang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Derita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Jndonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pcnyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berslmla Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
13. Peraturon Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015
tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Dacrah
Tertinggo.l, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015
tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan
Pembuba.ran Bad.an Usaha Milik Desa [Berita Negara
Republik: Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1934), sebagaimana telah diuhah dengan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 786);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemcrintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011
Nomor l);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2015
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015
Nomor 107);
19. Peraturan Daerah Kauupaten Buton Nomor 10 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Tahun 2015 Nomor 110);
20. Peraturan Bupati Buton Nomor 3 Tahun 2015 Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah
Kabupaten Buton Tafuan 2015 Nomor 65);
21. Peraturan Bupati Buton Nomor 27 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2016;
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
MENGUBAH PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA
DESA SETIAP DESA DI WlLAYAH KABUPATEN BUTON TAHUN ANGGARAN 2016
-
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton No. 73 Tahun 2016
TENTANG PROSEDUR TETAP PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN BUTON
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana di Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, diperlukan Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana di Kabupaten Buton;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana di Kabupaten Buton;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 18221);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyertaan Dana dan Lembaga Internasional dan Badan Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116);
BAB I
PENDAHULUAN
BAB II
GAMBARAN UMUM WILAYAH
BAB III
POTENSI BENCANA DI KABUPATEN BUTON
BAB IV
SUMBER BENCANA DAN DAMPAK BENCANA
BAB V
ANALISIS PENANGGULANGAN BENCANA
BAB VI
ORGANISASI PENANGGULANGAN BENCANA
BAB VII
POKOK-POKOK KEGIATAN
BAB VIII
PEMBIAYAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IX
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut : -
-
43 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton No. 72 Tahun 2016
Peraturan Bupati Buton Nomor 72 Tahun 2016 tentang Pembentukan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2016/No.164
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, pelaksanaan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
b. Dalam rangka pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNSD) yang berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Buton untuk meningkatkan sinergisitas dengan Satuan Polisi Pamong Praja, perlu dibentuk Sekretariat PPNSD.
c. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa;
6. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 Nomor 101);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton No. 71 Tahun 2016
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 30 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN BUTON
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2016/No.153
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Kerja Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton, Peraturan Bupati Buton Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Buton perlu diubah.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Buton.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton.
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Diubah : Peraturan Bupati Buton Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Buton.
-
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton No. 70 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 70 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN BUTON
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2016/No.162
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah serta untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buton, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang;-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438.); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 112), 10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANJSASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN BUTON.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton No. 69 Tahun 2016
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 37 TAHUN 2016 TENTANG K.EDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KITTAHANAN PANGAN KABUPATEN BUTUN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2016/No.161
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buton
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buton, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buton.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5513) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 114);
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.010108/2016 tentang Penguatan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan Bidang Pertanian;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010108/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2010 Nomor 12);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton.
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
Diubah: PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 37 TAHUN 2016
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BUTON
-
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat