Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2017

Pelimpahan Kewenangan Pemungutan Pendapatan Asli Daerah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN PAD BAB III PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemungutan Pendapatan Asli Daerah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
16 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan