Peraturan Bupati Buton Nomor 72 Tahun 2016 tentang Pembentukan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2016/No.164
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK: |
- a. Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, pelaksanaan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
b. Dalam rangka pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNSD) yang berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Buton untuk meningkatkan sinergisitas dengan Satuan Polisi Pamong Praja, perlu dibentuk Sekretariat PPNSD.
c. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa;
6. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 Nomor 101);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- -
- -
- 12 Halaman
|