Peraturan Bupati (Perbup) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 498
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efsiensi, efektiftas, transparansi dan akuntabilitas serta tertibnya pelaksanaan perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, dan pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024, perlu mengatur tata cara dan menetapkan standar harga satuan biaya perjalanan dinas;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, standar harga satuan pada masing-masing daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepal
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 9 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Darah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1133);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 144);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 57);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP DAN RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
BAB III JENIS DAN TUJUAN PERJALANAN DINAS
BAB IV PELAKSANA PERJALANAN DINAS
BAB V LAMA PERJALANAN DINAS
BAB VI KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB VII PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS
BAB VIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
48 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 497
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta untuk tertibnya pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan efisiensi biaya dan efektifitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Kegiatan
Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6523);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 57);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR HARGA SATUAN KEGIATAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
78 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 49
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Analisis Standar Belanja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan terjadinya perubahan harga Standarisasi Harga Barang
dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Buton Nomor 30
Tahun 2021 tentang Analisis standar Belanja Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Buton Nomor 30 Tahun 2021 tentang Analisis Standar Belanja
Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6494); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6626);
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 63);
8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 57), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112)
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6855);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 Tahun 2022
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 494);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Tahun 2022 Nomor 183);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor
6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Tahun 2021 Nomor 168);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
BUPATI BUTON NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG ANALISIS
STANDAR BELANJA PERANGKAT DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Analisis Standar Belanja Perangkat Daerah
10 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 43 Tahun 2023
Perbup Kab. Buton No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 494
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi dan
tata kerja badan daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Buton.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Bada
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6402);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi
Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 194);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhaan Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah beberpa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Tahun 2021 Nomor 168);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MEKANISME KERJA
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
14 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 492
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa Struktur Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat
Daerah Kabupaten Buton telah diatur dengan Peraturan
Bupati Buton Nomor 8 Tahun 2022 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten
Buton;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah Untuk Peyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap susunan organisasi dan tata kerja
Inspektorat Daerah Kabupaten Buton;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat Daerah Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1605);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhaan Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021
Nomor 168;
12. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten
Buton (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022
Nomor 385);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT
DAERAH KABUPATEN BUTON.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Buton
5 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 491
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton telah diatur
dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 7 Tahun 2022
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah Untuk Peyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap susunan organisasi dan tata kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Buton;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7
Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016
tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1910);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhaan Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah beberpa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Tahun 2021 Nomor 168);
13. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buton (Berita Daerah Kabupaten
Buton Tahun 2022 Nomor 384);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BUTON.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
5 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 490
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Buton telah diatur dengan Peraturan
Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi dan
tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6
Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6402);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019
tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhaan Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016
Nomor 116), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021
Nomor 168);
11. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Buton (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor
383);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETRIAT
DAERAH KABUPATEN BUTON.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton
5 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 488
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Mal Pelayanan
Publik Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik
perlu peningkatan kualitas pelayanan publik kepada
masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah,
terjangkau, aman dan nyaman;
b. bahwa untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan
publik sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan
pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi
antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga,
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan
swasta dalam 1 (satu) tempat berupa Mal Pelayanan Publik;
c. bahwa berdasarkan surat rekomendasi/persetujuan Gubernur
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.8.1.1/3417 perihal
Rekomendasi/persetujuan atas pembentukan UPTD Mal
Pelayanan Publik pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton, perlu
membentuk Mal Pelayanan Publik pada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah Mal Pelayanan Publik pada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Peraturan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
12. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 222);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 451);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor
1956);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1573);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun
2016 Nomor 116), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 168);
18. Peraturan Bupati Buton Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton
(Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 371);
19. Peraturan Bupati Buton Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton (Berita
Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 404);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI
BAB III
KEDUDUKAN
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
PENDANAAN
BAB VIII
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB IX
KEPEGAWAIAN
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
12 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 487
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian Kabupaten Buton
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Bupati Buton Nomor 52 Tahun 2022 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana
Penyuluh Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Buton,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyuluhan
Pertanian di Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
92, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4660);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
7. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang
Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 57);
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/
SM.010/9/2016 tentang Pedoman Penyusunan Programa
Penyuluhan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1477);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/PERMENTAN
/SM.010/9/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2038);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/SM.
200/1/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Penyuluhan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 124);
11. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden
Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi
Penyuluhan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 514);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Buton Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021
Nomor 168);
13. Peraturan Bupati Buton Nomor 52 Tahun 2022 tentang
Pembentukan, Susunan Organiasasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Unit Pelaksana Dinas Pertanian Kabupaten
Buton (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor
428);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PEMBIAYAAN
BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
10 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 486
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, bupati/wali kota melakukan fasilitasi
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba di daerah kabupaten/kota;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba dan prekusor narkotika di Kabupaten Buton, perlu
menyusun pedoman pelaksanaannya dalam bentuk
peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5062), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6887);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun Tahun 1988 tentang
Kerjasama Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5419);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 195);
10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 tahun 2021 tentang
Asistemsi Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1007), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 822);
11. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2021 tentang Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun
2020-2024;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN UMUM
BAB III
Pelaksana P4GN
BAB IV
JENIS-JENIS NARKOTIKA
BAB V
PENCEGAHAN
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII
PEMBERANTASAN
BAB VIII
REHABILITASI
BAB IX
PENDANAAN
BAB X
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat