Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Masuk Pelabuhan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Masuk Pelabuhan termasuk salah satu jenis Retribusi yang dapat dikelola Daerah;
Berhubung dengan maksud tersebut pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 49 Prp. Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 21 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 70 Tahun 1996; PP No 66 Tahun 2001; Kepres Republik Indonesia No 44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buton No 4 Tahun 1986; Perda Kabupaten Buton No 11 Tahun 2002.
Perda Ini berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Saat Retribusi Terutang; 9. Tata Cara Pemungutan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Pendidikan; 15. Ketentuan Lain-lain; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut Keputusan Kepala Daerah.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PeraturanPemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi termasuk salah satu jenis Retribusi yang dapat dikelola Daerah;
Untuk pelaksanaan pembinaan dan pemberian usaha konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
UU No 29 Tahun 1959, UU No 8 Tahun 1981, UU 18 Tahun 1999, UU No 22 Tahun 1999, UU No 25 Tahun 1999, UU No 34 Tahun 2000; PP No 27 Tahun 1983; PP No 29 Tahun 2000; PP No 30 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Kepres No 44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buton No 4 Tahun 1986.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Obyek dan Subyek Retribusi; 3. Perizinan Usaha Jasa Konstruksi; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 8. Masa Retribusi dan Retribusi Terutang; 9. Wilayah Pemungutan; 10. Tata Cara Pemungutan; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan; 13. Sanksi Administrasi; 14. Petugas Survey dan Pengujian Kemampuan Tenaga Tekhnis; 15. Ketentuan Pidana; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pendaftaran Ketenagakerjaaan di Perusahaan
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian dan pengawasan Pendaftaran Ketenagakerjaan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan, perlu dipungut Retribusi Pendaftaran Ketenagakerjaan di Perusahaan yang disesuaikan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000 tentang Retribusi Daerah ;
Berhubung sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton;
UU No 3 Tahun 1951; UU No 22 Tahun 1957; UU No 29 Tahun 1959; UU No 14 Tahun 1969; UU No 1 Tahun 1970; UU No 7 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1981; UU No 3 Tahun 1992; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 21 Tahun 1954; PP No 8 Tahun 1981; PP No 66 Tahun 2001; Kepres Republik Indonesia No 4 Tahun 1980; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buton No 4 Tahun 1986; Perda Kabupaten Buton No 15 Tahun 2000.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Maksud dan Tujuan; 5. Kewajiban Pendaftaran dan Syarat-syaratnya; 6. Bentuk dan Tata Cara Pendaftaran; 7. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 8. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 9. Tata Cara Pembayaran; 10. Ketentuan Lain-lain; 11. Ketentuan Pidana; 12. Pengawasan; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka untuk pengendalian Izin Kelayakan Lingkungan dipungut Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan yang merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan tertentu yang dapat dikelola Daerah Kabupaten;
Untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 27 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Kepres Republik Indonesia No 44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buton No 4 Tahun 1986; Perda Kabupaten Buton No 15 Tahun 2000.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Perizinan; 5. Syarat-syarat Perizinan; 6. Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan Wajib Amdal, UKL dan UPL Serta SOP; 7. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 8. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 9. Struktur dan Besarnya Tarif; 10. Wilayah Pemungutan; 11. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 12. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; 13. Sanksi Administrasi; 14. Tata Cara Penagihan; 15. Pengawasan dan Pengendalian; 16. Ketentuan Pidana; 17. Penyidikan; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Inseminasi Buatan pada Ternak
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Inseminasi Buatan (IB) pada Ternak merupakan salah satu jenis Retribusi lain-lain yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten ;
Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 1967; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 16 Tahun 1997; PP No 27 Tahun 1983; PP No 66 Tahun 2001; Kepres Republik Indonesia No 44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buton No 4 Tahun 1986; Perda Kabupaten Buton No 15 Tahun 2000.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tungkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Penagihan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Penyidik; 14. Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur pungutan uang Inseminasi Buatan (IB) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 27 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Pertambangan Bahan Galian Golongan C merupakan salah satu jenis Retribusi lain-lain yang dikelola oleh Daerah Kabupaten ;
Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud tersebut pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 11 Tahun 1967; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1987; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 32 Tahun 1969; PP No 27 Tahun 1980; PP No 27 Tahun 1983; PP No 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 1994; Keputusan Menteri Pertambangan No 388 . K/008/M. PE/1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buton No 4 Tahun 1986; Perda Kabupaten Buton No 15 Tahun 2000.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Usaha Pertambangan; 9. Tata Cara Memperoleh dan Berakhirnya SIPD; 10. Tata Cara Pemungutan; 11. Pengawasan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Tata Cara Pembayaran; 14. Ketentuan Pidana; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 24 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pendirian dan Pelayanan Koperasi
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Pendirian dan Pelayanan Koperasi termasuk salah satu jenis Retribusi Lain-lain yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten ;
Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 49 Prp Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 25 Tahun 1992; UU No 4 Tahun 1994; UU No 9 Tahun 1995; UU No 8 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 22 Tahun 1999; PP No 9 Tahun 1995; PP No 44 Tahun 1997; PP No 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah No 227 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor 351 Tahun 1998; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buton No 4 tahun 1986.
Perda Ini Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tata Cara Pemungutan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Lain-lain; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerahini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 23 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin UsahaPerikanan merupakan salah satu jenis Retribusi Lain-lain yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten;
Untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton.
UU No 29 Tahun 1959; UU No 49 Prp. Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 9 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 15 Tahun 1990; PP No 25 Tahun 2000; PP RI No 142 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Daerah tingkat II Buton No 4 Tahun 1986; Perda Kabupaten Buton No 15 Tahun 2000.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Usaha Perikanan; 5. Pencabutan IUP dan SPI; 6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 7. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 8. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 9. Wilayah Pemungutan; 10 Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 11. Tata Cara Pemungutan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Tata Cara Pembayaran; 14. Tata Cara Penagihan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerahini sepanjang mengenai pelaksaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 22 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Di Bidang Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Usaha di Bidang Informasi dan Komunikasi termasuk salah satu jenis Retribusi lain-lain yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten;
Dengan semakin berkembangnya berbagai sektor usaha di bidang informasi dan komunikasi di Daerah, maka perlu segera dilakukan penataan, penertiban dan pengawasan terhadap semua penyelenggaraan usahanya berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
Berhubung dengan maksud tersebut pada huruf a dan b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 3 Tahun 1989; UU No 8 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 24 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 6 Tahun 1994; PP No 66 Tahun 2001; Perda Tingkat II Buton No 4 Tahun 1986; Perda No 15 Tahun 2000.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Tata Cara Perizinan; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 10. Tata Cara Pemungutan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Tata Cara Pembayaran; 13. Tata Cara Penagihan; 14. Pelaksanaan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 21 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Pariwisata dan Olahraga
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olah Raga merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat di kelola oleh Daerah Kabupaten Buton ;
Untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 49 Prp. Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 9 Tahun 1990; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah di rubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buton No 4 Tahun 1986; Perda Kabupaten Buton No 15 Tahun 2000.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Pengurangan dan Keringanan Dan Atau Pembebasan Retribusi; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Saat Retribusi Terutang; 10. Tata Cara Pemungutan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Tata Cara Pembayaran; 13. Tata Cara Penagihan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat