PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 437 peraturan dalam 0,024 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2022
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN ANGGARAN 2023

APBD

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2010
Pengelolaan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton

Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2017
Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Buton

Pangan, Pertanian dan Peternakan

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2021
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buton

Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Perindustrian

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2013
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Pajak dan Retribusi Daerah Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2011
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton

Struktur Organisasi

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2014
Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Perpajakan Standar/Pedoman

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2015
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buton Tahun 2016

Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010
Retribusi Izin Gangguan

Pajak dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan