Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2010

Pengelolaan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III PEMBUKAAN REKENING SKPD BAB IV PENATAUSAHAAN REKENING SKPD BAB V PELAPORAN REKENING BAB VI PENUTUPAN REKENING BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
13 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2010 /No. 8, LL 7 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 316 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan