PERBUP Kab. Lahat No. 35 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Perdagangan Kabupaten Lahat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lahat dan penataan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Lahat telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sumatera Selatan melalui surat no. 061/0163/VII/2023
Dasar hukum peraturan ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Perda Kab Lahat No 9 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan bentuk, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksanaan teknis dinas, kepegawaian, jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pendanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 35 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
16 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2023
PERBUP Kab. Lahat No. 30 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat tidak sesuai dengan perkembangan hukum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Dinas Kepemudaaan dan Olahraga Kabupaten Lahat dan penataan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Dinas Kepemudaaan dan Olahraga Kab. Lahat telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sumatera Selatan melalui surat no. 061/0163/VII/2023
Dasar hukum peraturan ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Pelaksanaan UU No 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Perda Kab Lahat No 9 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan bentuk, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis dinas, kepegawaian, jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pendanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Di Lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga
16 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Lahat dan penataan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Lahat telah mendapatkan persetujuan Gubernur Sumatera Selatan melalui surat no. 061/0163/VIII/2023.
Dasar hukum peraturan ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 29 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan bentuk, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis dinas, kepegawaian, jabatan, kelompok jawabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pendanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 37 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Di Lingkungan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
18 hlm; Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2023
PEMBENTUKAN-SUSUNAN ORGANISASI-URAIAN TUGAS DAN FUNGSI-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2023/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Tipe D Tanjung Tebat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 dan untuk memberikan kepastian hukum pembentukan dan pengorganisasian unit pelaksana teknis di bidang kesehatan berupa RSUD Tipe D Tanjung Tebat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas RSUD Tipe D Tanjung Tebat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 74 Tahun 2012; Perpres No. 77 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 47 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No. 9 Tahun 2022;
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis Dinas RSUD Tipe D Tanjung Tebat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, satuan pengawas internal, komite, instalasi, kelompok jabatan fungsional, badan layanan umum daerah, keuangan, tata kerja, kepegawaian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
17 hlm, Lampiran : 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan Satuan PolisiPpamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi pemerintahan untuk penyederhanaan birokrasi
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 12 Tahun 2011;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 30 Tahun 2014;PP No 79 Tahun 2005;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019 ;PP No 87 Tahun 2014;Permendagri No 80 Tahun 2015;Permendagri No 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Organisasi adan tata kerja di lingkungan satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran kabupaten lahat,kedudukan dan bentuk,susunan organisasi ,tugas dan fungsi ,Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan
struktural serta jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.jabatan,Pada masing-masing unit kerja di lingkungan Satuan Polisi
Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dapat dibentuk
sejumlah kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan dan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan dan unit
organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di
lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain di luar
Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing,Struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan Satuan PolisiPpamong Praja dan Pemadam Kebakaran
26 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati Kab. Lahat No 59 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lahat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Lahat, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah bidang Koperasi, usaha kecil dan menengah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan bentuk, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kepegawaian, jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Kab. Lahat No 59 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati Lahat No 57 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Perhubungan.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi DInas Perhubungan Kab. Lahat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No
PM 139 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Perhubungan Kab. Lahat, Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah di bidang Perhubungan dan bertanggung jawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan bentuk, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kepegawaian, jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat No 57 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Perhubungan.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi, Uraian bahwa Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Lahat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 32/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukinan dan Pertanahan Kab. Lahat, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan dipimpin oleh seorang kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan bentuk, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kepegawaian, jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat No 49 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perikanan Kab. Lahat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Perikanan Kab. Lahat, Dinas Perikanan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah di bidang Perikanan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan bentuk, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kepegawaian, jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat No 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perikanan.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati Lahat No 53 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan DInas Lingkungan Hidup.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangkap pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi, Uraian bahwa Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk penyederhanaan Birokrasi.
Dalam Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang organisasi dan tata kerja di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat merupakan unsur staf Pemerintah Kabupaten Lahat bertugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif bidang lingkungan hidup yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan bentuk, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kepegawaian, jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat No 53 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan DInas Lingkungan Hidup.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat