Dalam Peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukinan dan Pertanahan Kab. Lahat, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan dipimpin oleh seorang kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan bentuk, susunan organisasi, tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis, kepegawaian, jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat