anggaran pendapatan dan belanja daerah-penjabaran-pertanggungjawaban
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2012; Perbup No. 6 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Laporan Realisasi Anggaran 2016 yang terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan. Ringkasan LRA dan penjabaran LRA sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PerKPK No. 7 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2016; Perbup No. 69 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi LHKPN adalah Daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PN) beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan di dalam Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk selanjutnya disebut KPK. Pejabat wajib LHKPN Pemerintah Kabupaten Lahat adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat yang wajib mengisi dan
menyampaikan LHKPN. Diatur mengenai penyampaian,unit pengelola, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan khusus, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN LAHAT TAHUN 2017
ABSTRAK:
Berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Lahat Tahun 2017 yang telah dltetapkan dengan Peraturan Bupatl Lahat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lahat Tahun 2017. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2016.
Ddalam Peraturan Bupati ini ditetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lahat Tahun 2017. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lahat Tahun 2017 disusun dengan tujuan untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Lahat sekaligus dijadikan tolok ukur terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2017. Diatur tentang sistematika naskah perubahan RKPD, isi dan uraian naskan RKPD sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 33 Tahun 2017
PERBUP Kab. Lahat No. 9 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mencabut
PERBUP Kab. Lahat No. 15 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN Dl BIDANG PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
pelimpahan-kewenangan-perizinan-non perizinan-kepala dinas
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2017/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SELURUH KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnva di bidang perizinan, serta sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Notnor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan
2017, dipandang perlu melimpahkan seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Kepmen PAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2016; Perbup No. 60 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini, Bupati melimpahkan seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat. Diatur tentang jenis perizinan dan non perizinan, pelimpahan kewenangan meliputi penerbitan, penandatanganan, dan/atau penarikan retribusi. Khusus perizinan tertentu harus mendapat persetujuan Bupati terlebih dahulu. Diatur pula tentang Tim Teknis yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat
Tim Teknis ditetapkan dengan Keputusan Bupati
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 32 Tahun 2017
anggaran pendapatan dan belanja daerah-pedoman penyusunan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2017/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAHAT TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat dengan Peraturan Bupati
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2012; Perbup No. 56 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman penyusunan APBD TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat dan DPRD Kabupaten Lahat, serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaran pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Pengelolaan Keungan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertangungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Diatur mengenai sistematika pedoman penyusunan APBD TA 2018 dan secara rinci pedoman penyusunan APBD TA 2018 tercantum dalam lampiran. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2018 digunakan sebagai acuan yang harus dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat dalam pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pemberdayaan perempuan dan akselerasi tercapainya kesetaraan dan keadilan gender melalui
ketersediaan wadah kegiatan layanan fisik, informasi, rujukan, konsultasi dan advokasi bagi perempuan dan anak yang
mengalami tinaak kekerasan melalui pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Kabupaten Lahat yang ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Keppres No. 87 Tahun 2002; Keppres No. 88 Tahun 2002; Perda No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Lahat selanjutnya disebut P2TP2A Seganti Setungguan adalah merupakan wahana operasional pemberdayaan perempuan dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender yang dikelola oleh masyarakat dengan pemerintah melalui pelayanan fisik, informasi, rujukan, konsultasi dan berbagai permasalahan lain yang dihadapi perempuan dan anak. Ditetapkan visi, tujuan umum dan tujuan khusus. Diatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi dan tugas, keanggotaan dan kepengurusan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pcmbentukan Organisasi dan Tatakerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagaimnna telah diubah dengan Peraturan
Bupati Lahat Nomor 6 Tahun 2010
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN LAHAT TAHUN 2018
ABSTRAK:
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) diselaraskan dengan RKPD Provinsi dan Rencana Kerja
Pemerintah (RKP). Sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Menteri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lahat Tahun 2018. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disusun dengan tujuan untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Lahat sekaligus dijadikan tolok ukur terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2018. Diatur tentang sistematika naskah RKPD, isi beserta uraian RKPD sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 29 Tahun 2017
sanggar kegiatan belajar-satuan pendidikan-non formal-alih fungsi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2017/NO. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SEJENIS
ABSTRAK:
Dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal oleh Pemerintah Kabupaten Lahat, perlu dilakukan alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan nonformal dan ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perda No. 4 Tahun 2016.
alam Peraturan Bupati ini diatur tentang alih fungsi sanggar kegiatan belajar menjadi satuan pendidikan non formal sejenis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Sanggar Kegintan Belajar yang selanjutnya disebut SKB adalah unit pelaksana teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat yang mcnangani urusan pendidikan yang berbentuk Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis. Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis yang selanjutnya disebut Satuan PNF Sejenis adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan nonformal. Program Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut Program PNF adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Diatur pula mengenai alih fungsi, kedudukan, tugas, fungsi dan hak, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2017.
Mencabut Pasal 3 huruf v Peraturan Bupati Lahat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan Orgnisasi dan Tatakeija Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinars Pendidikan di Kecamatan dalam Kabupaten Lahat
5 hlm Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 28 Tahun 2017
PERBUP Kab. Lahat No. 28.A Tahun 2017 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
Diubah dengan
PERBUP Kab. Lahat No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Lahat No. 16 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
perjalanan dinas-petunjuk pelaksanaan-standar biaya-perubahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS
DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Lahat Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelalcsanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, perlu dilakukan perubahan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan dengan peraturan bupati yang baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2012; Perbup No. 30 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai wilayah pembagian perjalanan dinas, rincian besaran biaya perjalanan dinas dan biaya perjalanan dinas bagi APIP, satuan biaya penginapan perjalanan, uang representasi, satuan biaya uang harian ke luar daerah dalam provinsi bagi bupati/wakil bupati, sekda dan pimpinan/anggota DPRD sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Lahat Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan
Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat
3 hlm Lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemberian Hibah dan Bantuan yang Bersumber dari APBD Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan dan penatausahaan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Pemerintah Kabupaten Lahat, maka perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 205; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERBUP No. 17 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, prosedur hibah dan bansos, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat