JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH - TATA CARA PENGANGKATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Angka Romawi IX Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, Pengawas Sekolah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 14 Tahun 2005; PP No 19 Tahun 2005; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 11 Tahun 2017; Permendiknas No 12 Tahun 2007; Permenpan RB No 21 Tahun 2010; Permendikbud No 143 Tahun 2014; Perda Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Persyaratan Pengawas Sekolah selama terdapat kekosongan Pengawas Sekolah. Diatur juga Rumpun Jabatan, Sasaran Pengawasan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Beban Kerja, Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Seleksi Calon Pengawas Sekolah dengan melalui 2 tahap. Diatur juga mengenai identifikasi Kekosongan, Pengadaan Calon, dan Pengangkatan Pengawas Sekolah, Tata Cara Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah yang didasarkan capaian angka kredit. Tata Cara Mutasi dan Pemberhentian Pengawas Sekolah dimana masa tugasnya antara 2 sampai 5 tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah, diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, produk hukum daerah, perencanaan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk penetapan, penetapan, penomoran, pengundangan autentifikasi dan penggandaan, teknik penyusunan produk hukum daerah, partisipasi masyarakat, ketentguan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
139 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa perumahan dan permukiman yang sehat dan berkualitas merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang agar dapat hidup bahagia dan sejahtera;
b. bahwa keberadaan dan pertumbuhan perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Banyumas dapat mengakibatkan terganggunya pemenuhan hak warga untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah berwenang menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman sebagai dasar upaya untuk mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, kriteria dan teknologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh danberkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembayaran, koordinasi dalam rangka pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, kerja sama , peran serta masyarakat dan kearifan lokal, sanksi administratif, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
91 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/19564 tanggal 27 Desember 2017 perihal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas, perlu penataan unit pelaksana teknis daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, pembentukan unit pelaksana teknis ditetapkan dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; Permendagri No 12 Tahun 2017; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 50 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 60 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan Balai Latihan Kerja pada Dinas tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan klasifikasi UPTD Kelas A. Mengatur juga mengenai Struktur Organisasi dan Wilayah Kerja, kedudukan dan tugas, Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Pelaksana pada Balai Latihan Kerja, tata Kerja, kepegawaian dan Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas
Balai Latihan Kerja (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor
16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2018
PERBUP Kab. Banyumas No. 42 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penugasan Pejabat Pelaksana Harian dan Pejabat Pelaksana Tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PEJABAT PELAKSANA TUGAS DAN PEJABAT PELAKSANA HARIAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pejabat Pelaksana Tugas Dan Pejabat Pelaksana Harian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan terwujudnya tertib administrasi di bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, maka perlu diatur Ketentuan Pejabat Pelaksana Tugas dan Pejabat Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (2) huruf 9 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi Pemerintahan, Bupati selaku pejabat pemerintahan mempunyai hak untuk menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas-tugas pejabat definitif yang berhalangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pejabat Pelaksana Tugas dan Pejabat Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Permendagri No 54 Tahun 2009; Perbup Banyumas No 34 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengangkatan, syarat, ketentuan dan prosedur, pejabat yang berwenang menunjuk/menetapkan dan berakhirnya tugas. Peraturan ini diterbitkan untuk mengisi sementara jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi dan jabatan Fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sanggar Kegiatan Belajar dan Kepala Sekolah yang kosong karena pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2019;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 7 Tahun 2008; Perpres No 2 Tahun 2015; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 22 Tahun 2018; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2010; Perda Kab Banyumas No 7 Tahun 2009; Perda Kab Banyumas No 10 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 10 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang RKPD Tahun 2019 yang merupakan dokumen perencanaan untuk periode I yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2019 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang menjadi acuan bagi SKPD Kab Banyumas dalam menyusun Renja SKPD Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 60 Tahun 2018
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN - SUSUNAN ORGANISASI KEDUDUKAN TUGAS DAN TATA KERJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2018/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kedudukan Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/02656/2018 tanggal 19 Februari 2018 perihal Hasil Peninjauan Rekomendasi Pembentukan UPTD di Lingkungan Kabupaten Banyumas dan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; Permendagri No 12 Tahun 2017; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 50 tahun 2016; Perbup Banyumas No 69 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini menjelaskan tentang pembentukan UPTD pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan beserta kedudukan dan tugasnya, serta tata kerja Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau pelaksana. Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, UPTD Pasar Wilayah Banyumas Barat, UPTD Pasar Wilayah Banyumas Timur, UPTD Pasar Wilayah Purwokerto I, UPTD Pasar Wilayah Purwokerto II, Tata Kerja, Kepegawaian dan Jabatan, Ketentuan Peralihan, dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Unit Pasar (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor
12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 75 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan angka 4 huruf c dan angka 5 surat Menteri Dalam Negeri Nomor 361/7724/SJ tanggal 2 Oktober 2018 perihal Bantuan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam perlu memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri Dalam Negeri tersebut dan untuk menindaklanjuti ketentuan huruf A angka 11 surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971-7791 Tahun 2018 tanggal 28 September 2018 perihal Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta beberapa Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas mengusulkan pergeseran anggaran untuk memenuhi kekurangan pembayaran iuran Jaminan Kematian maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2017; Perpres No 123 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2009; Perda Kab Banyumas No 7 Tahun 2009; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2012; Perda Kab Banyumas No 13 Tahun 2017; Perbup Banyumas No 90 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Perbup Banyumas No 90 Tahun 2017 pada Lampiran I, Lampiran Ia dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 68 Tahun 2018
kecamatan - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2018/NO.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Banyumas dan berdasarkan hasil analisis beban kerja di lingkungan kecamatan maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan struktur kelembagaan di lingkungan kecamatan sehingga a perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati Banyumas tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 16 Tahun 2018; PP No 17 Tahun 2018; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kecamatan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan, sehingga diperlukan susunan organisasi, bagan struktur organisasi, agar jelas tugas dan fungsinya sesuai tugasnya yaitu melaksanakan tugas pembantuan. Didalamnya juga mengatur Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
78 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a maka
berdasarkan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009
Nomor 3 Seri E);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017 (Lembaran
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 3 Seri
A);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun
2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2017 Nomor 2 Seri A);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas;
g. catatan atas laporan keuangan.
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat