Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi karena adanya benturan kepentingan yaitu pertimbangan pribadi mempengaruhi profesionalitas pegawai dalam mengemban tugas; bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, menimbulkan penafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh pada kinerja pegawai, sehingga perlu disusun pedoman penanganan benturan kepentingan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 tahun 1999; UU no 31 Tahun 1999; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 6 Tahun 1974; PP No 60 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; Keppres No 47 Tahun 1992; Permenpan RB No 37 Tahun 2012; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang acuan bagi pegawai dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan agar bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan mesyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel; bahwa pelayanan informasi publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 94 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas; bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan penyesuaian nomenklatur Badan Publik, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2006; PP No 38 tahun 2007; Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010; Permendagri No 3 Tahun 2017; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2009; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang akses informasi dan dokumentasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna kecuali yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan rahasia. Informasi yang dikecualikan diajukan oleh PPID Pembantu kepada PPID Utama untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Diatur juga mengenai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, kelembagaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, kelengkapan pengelola layanan informasi dan dokumentasi (PLID), standar operasional prosedur (SOP) PPID, Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi, Pembinaan dan Pengendalian Penataan PLID, Keberatan dan Sengketa Informasi dan Ketentuan Forum Komunikasi PPID.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Banyumas Nomor 94 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 76 Tahun 2017
PERBUP Kab. Banyumas No. 67 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 76 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangaan Kepada Pemerintah Desa untuk Prasarana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
BANTUAN KEUANGAN - DESA - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2017/NO.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Prasarana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten kepada Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 20 1 1 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 20 1 1 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan telah diatur dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Banyumas, namun belum mengatur tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada pemereintah desa untuk prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Prasarana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 113 Tahun 2014; Permendagri No 114 Tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016; Perbup Banyumas No 15 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang persyaratan, tata cara pengajuan, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta pembinaan, monitoring dan evaluasi pemberian bantuan keuangan yang digunakan untuk Prasarana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Prasarana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 40), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Masa Transisi Perusahaan Daerah Pasar Satria Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Pasar Satria akan mulai melaksanakan operasionalnya mulai tahun 2018 akan tetapi Pengurus Perusahaan Daerah Pasar Satria belum dilantik; bahwa dalam rangka melaksanakan operasional Perusahaan Daerah Pasar Satria secara efektif dan efisien perlu mengatur masa transisinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Masa Transisi Perusahaan Daerah Pasar Satria ;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang masa transisi dalam mengelola Perusahaan Daerah terutama untuk Direktur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 93 Tahun 2017
PERUSAHAAN DAERAH - PENGHASILAN DIREKTUR SERTA HONORARIUM, TUNJANGAN, FASILITAS DAN SANTUNAN BADAN PENGAWAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD.2017/NO.93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Direktur Serta Honorarium, Tunjangan, Fasilitas Dan Santunan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Satria Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014 ten tang Perusahaan Daerah Pasar Satria, Badan Pengawas diberikan honorarium dan tunjangan atau fasilitas termasuk santunan purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria, penghasilan Direksi terdiri dari Gaji; Tunjangan tetap berupa tunjangan istri atau suami dan 2 (dua) orang anak, tunjangan perumahan, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan dan tunjangan hari raya keagamaan; Tunjangan tidak tetap berupa tunjangan kinerja; dan/atau Penghasilan lainnya yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka menunjang kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan tugas Direktur dan Badan Pengawas PD Pasar Satria perlu diatur tentang penghasilan Direktur, serta honorarium, tunjangan, fasilitas dan santunan Badan Pengawas PD Pasar Satria Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Direktur serta Honorarium, Tunjangan, Fasilitas dan Santunan Badan Pengawas PD Pasar Satria Kabupaten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2014; Perbup Banyumas No 37 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghasilan direktur beserta tunjangannya, dan honorarium, tunjangan, fasilitas dan santunan Badan Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2016/NO.1.SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Lampiran Romawi I huruf CC angka 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten/Kota ditetapkan tidak lagi memiliki kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sub urusan ketenagalistrikan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Ketenagalistrikan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Ketenagalistrikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Ketenagalistrikan
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP N0 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2009; Perda Kab Banyumas No Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2016 berupa Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 73 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemcrintah Daerah telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyurnas Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kebijakan Kebijakan Akuntasi Pemerintah Kabupaten Banyumas; bahwa untuk efektifitas pelaksanaan ketentuan mengenai kualitas piutang, biaya perolehan aset tetap, dan aset tidak berwujud, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kebijakan Kebijakan Akuntasi Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemcrintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri No 64 Tahun 2013; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2009; Perbup Banyumas No 24 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan Lampiran V, Ketentuan Lampiran VII dan Ketentuan Lampiran IX.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 82 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan pendapatan Hibah Dana BOS pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan realisasi penyaluran final Dana BOS triwulan IV Tahun Anggaran 2017; bahwa sesuai dengan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 903/0001114 Tanggal 10 Nopember 2017 Perihal Penyampaian Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Perubahan APBD Prov. Jateng T.A. 2017 kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, bagi
!
Kabupaten/Kota yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, agar menyesuaikan alokasi bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD; bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau Bagian Pemerintah Kabupaten Banyumas mengalami perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, hurub b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005 PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 18 tahun 2016; PP No 18 tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2009; Perda Kab Banyumas No 7 Tahun 2009; Perda Kab Banyumas No 7 Tahun 2017; Perda Kab Banyumas No 8 Tahun 2017; Perbup Banyumas No 68 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran la dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2017
pimpinan dan anggota dprd_hak keuangan dan administratif
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 5/2017 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah, anggaran dan pengawasan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 178 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak keuangan dan administrative. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perda Kabupaten Banyumas No.6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
31 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat