Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2017

Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang akses informasi dan dokumentasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna kecuali yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan rahasia. Informasi yang dikecualikan diajukan oleh PPID Pembantu kepada PPID Utama untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Diatur juga mengenai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, kelembagaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, kelengkapan pengelola layanan informasi dan dokumentasi (PLID), standar operasional prosedur (SOP) PPID, Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi, Pembinaan dan Pengendalian Penataan PLID, Keberatan dan Sengketa Informasi dan Ketentuan Forum Komunikasi PPID.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
24 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2017
Tanggal Berlaku
24 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.34
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan