Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 , Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, insentif pemungutan pajak dan retribusi, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, target penerimaan pajak, retribusi dan target kinerja pendapatan dan pajak daerah, retribusi daerah dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Jabatan Administrator Kepala Perangkat Daerah Pada Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif dikalangan PNS;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2016 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
c. bahwa dalam pelaksanaannya, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dievaluasi;
d. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 234 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa “Proses pengangkatan Kepala Perangkat
Daerah yang menduduki jabatan administrator dilakukan melalui seleksi sesuai dengan proses seleksi bagi jabatan pratama di instansi Daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang
mengenai aparatur sipil Negara” maka dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan administrator Kepala Perangkat Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif dikalangan PNS;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator Kepala Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 dan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator Kepala Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menampung bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagaimana dimaksud dalam angka 2 Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 900/0002264 Tanggal 20 Februari 2019 perihal Penyampaian alokasi Belanja Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2019 kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, untuk menyesuaikan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sesuai dengan Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 87 Tahun 2018 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 dan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019 terdapat program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang obyek belanja dan rincian obyek belanjanya tidak sesuai dengan perencanaan sehingga perlu dilakukan
pergeseran anggaran;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 78 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019 yaitu tentang Lampiran I, Lampiran Ia dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyajian nilai Barang Milik Daerah pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah secara akurat dengan memperhatikan praktik tata kelola pemerintahan yang baik serta guna mengakomodir pengaturan mengenai penerapan sistem akuntansi Pemerintah berbasis akrual, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Daerah Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, rekonsiliasi data BMN dan pemutakhiran data BMD pada OPD, rekonsiliasi data BMD dan pemutakhiran data BMD antara pengguna barang dan pengelola barang, rekonsilasi data BMD pada Bendahara Umum Daerah, penyajian dan pelaporan hasil rekonsiliasi data BMD dan pemutakhiran data BMD, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2019
PERBUP Kab. Banyumas No. 95 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan dengan berlakunya Peraturan Bupati Banyumas terkait dengan evaluasi kelembagaan, perlu dilakukan penataan nomenklatur jabatan pelaksana dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomenklatur Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum, jenis jabatan, jenjang jabatan, penetapan nomenklatur jabatan pelaksana dan fungsional, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 56 Tahun 2018 DAN Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyesuaian penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dalam rangka untuk lebih memberdayakan produk-produk industri kecil dan menengah di Kabupaten Banyumas khususnya batik dan lurik Banyumasan serta untuk meningkatkan daya saing daerah, maka ketentuan penggunaan pakaian dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pakaian dinas, kelengkapan dan atribut pakaian dinas, pakaian olahraga, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
57 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Tunjangan Tambahan Penghasilan Dan Penghargaan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa yang selanjutnya menjadi dasar untuk menetapkan penghasilan tetap Perangkat Desa;
b. bahwa hasil pengelolaan aset desa untuk pembayaran tambahan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat berasal dari pemanfaatan tanah kas desa eks-bengkok yang meliputi sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna;
c. bahwa Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan, Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pengahsilan tetap, tunjangan, tambahan penghasilan, penghasilan tetap, tunjangan dan tambahan pengahsilan kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya, pembayaran penghasila tetap, tunjangan dan tambahan penghasilan, penghasilan pejabat kepala desa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Hubungan Kerja Pelayanan Pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memudahkan koordinasi dan meningkatkan kinerja pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas, perlu dilakukan pengaturan Tata Hubungan Kerja Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Hubungan Kerja Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 43 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan peruntukan Pengaturan Tata Hubungan Kerja Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin besarnya jumlah anggaran belanja yang berimplikasi pada perlunya penambahan jumlah uang persediaan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009,Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas yaitu tentang Tata cara penelitian kelengkapan dan penelitian SPP serta penerbitan dan penolakan SPM, tugas Kuasa BUD, Tata cara penyampaian, penelitian kelengkapan dan penelitian SPM serta penerbitan SP2D dan surat penolakan penerbitan SP2D, Uang Persediaan,batas maksimal UP, pembentukaanTim Pengelola Satria Keuangan pada SKPKD, Laporan keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas
39 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat