Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, rekonsiliasi data BMN dan pemutakhiran data BMD pada OPD, rekonsiliasi data BMD dan pemutakhiran data BMD antara pengguna barang dan pengelola barang, rekonsilasi data BMD pada Bendahara Umum Daerah, penyajian dan pelaporan hasil rekonsiliasi data BMD dan pemutakhiran data BMD, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat