Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2019

Penghasilan Tetap Tunjangan Tambahan Penghasilan Dan Penghargaan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pengahsilan tetap, tunjangan, tambahan penghasilan, penghasilan tetap, tunjangan dan tambahan pengahsilan kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya, pembayaran penghasila tetap, tunjangan dan tambahan penghasilan, penghasilan pejabat kepala desa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap Tunjangan Tambahan Penghasilan Dan Penghargaan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
16 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2019
Tanggal Berlaku
16 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 2391 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan