Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, akan tetapi dalam perkembangannya perlu menyesuaikan besaran dana penyertaan modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Dearah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yaitu tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dapat berbentuk uang dan/atau barang, jumlah Penyertaan Modal ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah diubah
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja diperlukan untuk menjamin hak-hak dasar dan kesamaan kesempatan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja dan keluarganya;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu urusan wajib Pemerintah Kabupaten Banyumas yang mempunyai peranan penting untuk menunjang tercapainya tujuan pembangunan;
c. bahwa minat untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Kabupaten Banyumas menunjukkan kecenderungan meningkat maka perlu adanya upaya perlindungan secara optimal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kewajiban dan Hak; Tugas, Tanggung Jawab dan Kewajiban Pemerintah Kab. Banyumas; Perlindungan TKI Kab. Banyumas; Penyelesaian Perselisihan; Pembinaan; Peran Serta Masyarakat; Peran Pemerintah Desa; Pengawasan; Kerjasama; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020
PERBUP Kab. Banyumas No. 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa perlu disesuaikan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 37 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa yaitu tentang Ketentuan Lampiran angka III huruf C dan huruf D, Ketentuan Lampiran angka IV huruf A diubah yaitu tentang penyusunan dan penentuan bobot desa dan Ketentuan Lampiran angka VI huruf A dan huruf B yaitu tentang Pos Pengeluaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2017
PERBUP Kab. Banyumas No. 74 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH - TATA CARA PEMGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Satuan Pendidikan Dasar Negeri pada Pemerintah Kabupaten Banyumas menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah dengan mekanisme penerimaan dan pengeluaran tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 327 ayal (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telan diubah beberapa kali terakhir derigan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalarn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh Bendahara Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Banyumas No 6 Tahun 2009; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban Dana BOS pada Satuan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
54 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengaturan Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2012 Nomor 51) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2014 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 43)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Janggolan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Janggolan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2 . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8 . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas Pemberian Bantuan Keuangan, Maksud dan Tujuan Pemberian Bantuan Keuangan, Sumber Dana dan Besaran Bantuan, Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan, Penyaluran dan Pencairan Dana, Penggunaan Bantuan Keuangan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2012 Nomor 51) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 43)
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Banyumas No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas dalam
pelaksanaannya masih belum menampung kebutuhan
pembentukan dan susunan Perangkat Daerah di
Kabupaten Banyumas, sehingga perlu diganti;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021
tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Riset
dan Inovasi Daerah dibentuk oleh Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan dapat diintegrasikan dengan
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
daerah atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penelitian dan
pengembangan daerah; bahwa untuk meningkatkan pelayanan sosial dan
pemberdayaan masyarakat dan desa di Kabupaten
Banyumas, setelah melalui kajian akademis dan
persetujuan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Banyumas perlu dilakukan pemecahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 13 perubahan Pasal 14 huruf a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 diubah.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Hotel dan Penginapan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum bagi pemberian izin usaha dan pedoman pembinaan, pengawasan serta pengandalian usaha Hotel sesuai kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 37 Tahun 1995 tentang Usaha Hotel Melati; bahwa sejalan dengan berkembangnya jenis-jenis usaha hotel dan penginapan, serta bertambahnya kewenangan Pemerintah Daerah daiam mengatur usaha hotel dan penginapan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 37 Tahun 1995 sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Usaha Hotel dan Penginapan.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU nomor 9 Tahun 1990; UU NOmor 23 Tahun 1992; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; PP nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 67 Tahun 1996; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; PERDA Kab. Banyumas Nomor 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Banyumas Nomor 11 Tahun 2008
PERDA ini mencakup ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Usaha Hotel Bintang, Usaha Hotel Melati, Usaha Penginapan Remaja, Usaha Pondok Wisata, dan Usaha Tempat Indekos.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2009.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41
ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008,Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 danPeraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
5 Tahun 1974
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum,ass, maksud dan tujuan, penyertaan modal, penganggaran dan realisasi penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengedalian, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Biaya Operasional dan Honor Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa alokasi bantuan keuangan untuk biaya operasional PBBP2
tahun 2013 berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor
19 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah
Desa untuk Biaya Operasional, Honor dan Pengadaan Sarana
Prasarana Perkantoran Pendukung Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sudah dialokasikan untuk
mencukupi kebutuhan sarana dan prasarana pemerintah desa
yaitu pengadaan barang modal seperti seperangkat komputer,
laptop, printer, mesin ketik, kalkulator dan meja kursi;
b. bahwa dengan telah dipenuhinya sarana dan prasarana
penunjang pemungutan PBB-P2 maka alokasi bantuan keuangan
mulai tahun 2014 diutamakan untuk biaya operasinal
pemungutan PBB-P2, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 28 tahun 2009; PP No 58 Tahun 2005; PP No 72 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 17 Tahu 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Banyumas No 26 tahun 2011; Perda Kab banyumas No 1 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi persyaratan, tata cara pengajuan,
pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pembinaan,
monitoring dan evaluasi bantuan keuangan yang dananya bersumber dari APBD
Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19
Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD>2005/NO.3 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Gudang (TDG)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pendistribusian barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen secara menyeluruh, maka dipandang perlu untuk mengadakan penataan danpembinaan pergudangan dalam sistem distribusi nasional melalui Wajib Daftar gudang;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.11 Tahun 1965;
UU No.18 Tahun 1981;
UU No.34 Tahun 2000;
UU No.32 Tahun 2004;
UU No.25 Tahun 2000;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 105/MPP/Kep/2/1998;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor II Tahun 1985;
Perda Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2004;
1.Ketentuan umum 2.Pendaftaran Gudang 3.Penunjukan Pejabat Penerbit Tanda Daftar gudang4.Pembinaan, Pelaksanaan dan Pengawasan 5.Ketentuan Pidana 6.Penyidikan 7.Ketentuan Peralihan dan Penutup 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat