Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Perangkat Lunak Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pengembangan E-Government perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Tata Kelola Perangkat Lunak di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 28 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; Permenkominfo No 41/PER/M.KOMINFO/11/2007; Perda Kab Banyumas No 4 Tahun 2012; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang acuan atau pedoman pelaksanaan dalam pembangunan, pengembangan dan pemanfaatan perangkat lunak di Kabupaten Banyumas. Diatur pula mengenai pembangunan dan pengembangan perangkat lunak, pemanfaatan perangkat lunak, monitoring dan evaluasi, penghentian perangkat lunak, kepemilikan, tanggung jawab, persyaratan perangkat lunak, pengendalian mutu perangkat lunak, fungsionalitas, kehandalan, kemudahan, efektivitas dan efisiensi, dokumentasi kode sumber, dan portabilitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat, desa dan Pemerintah Desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa untuk menggerakan roda perekonomian masyarakat dalam peningkatan pendapatan serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Badan Usaha Milik Desa;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 72 Tahun 2005 dan PP Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis usaha, pengelolaan, permodalan dan bagi hasil usaha, kerja sama, pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban BUM Desa, pembubaran BUM Desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a> bahwa lingkungan hidup dan sumber daya alam di
wilayah Kabupaten Banyumas merupakan modal
utama bagi pembangunan di segala bidang, sehingga
pemanfaatannya harus dilakukan secara
berkelanjutan dengan tetap mempertahankan
kelestarian fungsinya;
b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 63 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
perlu menyusun Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, tugas dan wewenang, ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perencanaan, pemanfaatan, pemanfaatan, pengendalian, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, perizinan, pemeliharaan, sistem informasi, hak, kewajiban dan larangan, peran masyarakat, pengawasan dan sanksi administrastif, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat
(6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 117 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 yang telah disetujui bersama antara
Bupati Banyumas dan DPRD Kabupaten Banyumas,
telah mendapatkan hasil evaluasi Gubernur Jawa
Tengah melalui Kepuusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
903/230/2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
dan Rancangan Peraturan Bupati Bupati Banyumas
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021, dan telah dilakukan
penyempurnaan;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan
umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, sumber Anggaran Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021, Pendapatan asli daerah, Pendapatan transfer, Lain-lain pendapatan daerah yang sah, bagian anggaran belanja, Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021, Anggaran pengeluaran pembiayaan dan keadaan darurat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2015
PERDA Kab. Banyumas No. 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Banyumas
Mencabut :
PERDA Kab. Banyumas No. 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Banyumas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 maka Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun
2010 di Kabupaten Banyumas sepanjang
yang mengenai pelayanan kependudukan dan
pencatatan sipil perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 6 Tahun 2010;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
26 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
20 Tahun 2014;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 6 Tahun 2010 diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1, Ketentuan Pasal 4, Ketentuan Pasal 5, Ketentuan Pasal 9, Ketentuan Pasal 34, Ketentuan Pasal 35, Ketentuan Pasal 36, Ketentuan Pasal 39, Ketentuan Pasal 49, Ketentuan Pasal 55, Ketentuan Pasal 56, Ketentuan Pasal 64, Ketentuan Pasal 65, Ketentuan Pasal 70, Ketentuan Pasal 71, Ketentuan Pasal 77, Ketentuan Pasal 78, Ketentuan Pasal 84, Ketentuan Pasal 85, Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB, Ketentuan Pasal 90, Ketentuan Pasal 91, Ketentuan Pasal 94, Ketentuan Pasal 96, Ketentuan Pasal 97, Ketentuan Pasal 99, Ketentuan Pasal 100
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 dicabut.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab perlu pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah diperlukan pedoman kendali mutu audit;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2019;
Peraturan ini mengatur tentang ketntuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, PKMA APIP, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2016
desa - kepala desa - perangkat desa - penghasilan tetap - tunjangan - tambahan penghasilan - penghargaan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan, Penghargaan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Pengbasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas telah diatur dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 82 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa alokasi penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) mengalami perubahan mekanisme penghitungannya, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan, Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 17 Tahun 2006; Perbup Banyumas No 80 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 24 dan angka 24a mengenai definisi tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa dan tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa pada desa-desa Janggolan, perubahan pada Pasal 5 ayat (1), ayat (1a) dan ayat (1b) mengenai pengalokasian ADD untuk SILTAp Kepala Desa dan Perangkat Desa, perubahan pada Pasal 7 mengenai tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang bersumber dari PAD atas hasil sewa tanah kas desa eks-bengkok dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Desa, penambahan BAB IXA dan penambahan Pasal 18A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan alokasi Dana Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahandan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019 terdapat program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang obyek belanja dan rincian obyek belanjanya tidak sesuai dengan perencanaan sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009,Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019 yaitu berupa Lampiran I, Lampiran Ia dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja
Negara guna percepatan pelaksanaan pembangunan, perlu
i
inovasi terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi
informasi, telah terbit Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun 2012;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 2 Tahun 2015; Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan ketiga atas Perbup No 1 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Banyumas No. 6 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
Mencabut :
Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 14 Tahun 2022 tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun
2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bab III Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bab IV Pengendalian Internal
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 14 Tahun 2022 dicabut.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat