DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
perda - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 14 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LD.2011/No.24
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaannya, pembentukan panitia
pemilihan Kepala Desa mengalami kendala berkaitan
dengan dasar pengaturannya dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; bahwa dalam rangka memperlancar proses Pemilihan Kepala Desa, perlu diatur sanksi bagi Calon Kepala Desa
Terpilih yang mengundurkan diri; bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa perlu diatur biaya pemilihan Kepala Desa
yang bersumber dari bantuan dari Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2011
perbup - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 23, LD.2011/No.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di
pemerintahan desa, perlu diatur penetapan
pelaksana harian Kepala Desa dan tata caranya
sebagai pedoman dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintahan Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2011
bahwa air tanah mempunyai peranan penting dalam memenuhi
hajat hidup orang banyak, oleh karena itu pengaturan air tanah
diarahkan untuk mewujudkan keseimbangan antara upaya
perlindungan lingkungan dan pendayagunaan air tanah guna
menunjang pembangunan Kabupaten Banyumas secara lestari
dan berkelanjutan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
16 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Air Tanah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas
Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011
Asas Dan Fungsi; Dasar Pengelolaan Air Tanah; Maksud Dan Tujuan; Wewenang Dan Tanggung Jawab; Peruntukan Pemanfaatan Air Tanah; Pemakaian Dan Pengusahaan Air Tanah; Perizinan; Sistem Informasi Air Tanah; Pembiayaan; Pemberdayaan, Pengendalian Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011
perda - RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DI KABUPATEN BANYUMAS
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 21, LD.2011/No.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten
Banyumas dapat memungut jenis retribusi perizinan
tertentu; bahwa untuk melaksanakan pemungutan Retribusi
Perizinan Tertentu dan berdasarkan ketentuan Pasal
156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyuma
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Ruang Lingkup Dan Penggolongan Retribusi Daerah; Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Retribusi Izin Gangguan; Retribusi Izin Trayek; WIlayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan Retribusi; Sanksi Administratif; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi; Pemeriksaan; Peninjauan Tarif Retribusi; Pemanfaatan Retribusi; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011
Perda - rETRIBUSI JASA USAHA DI KABUPATEN BANYUMAS
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, LD.2011/No.5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat memungut
jenis retribusi jasa usaha; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan ketentuan Pasal
156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Ruang Lingkup Dan Penggolongan Retribusi Daerah; Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Terminal; Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; Retribusi Rumah Potong Hewan; Retibusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga; Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan Retribusi; Sanksi Administratif; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi; Pemeriksaan; Peninjauan Tarif Retribusi; Pemanfaatan Retribusi; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat memungut
jenis retribusi jasa umum sesuai dengan potensi yang
berada di Daerah; bahwa untuk melaksanakan pemungutan Retribusi Jasa
Umum dan berdasarkan ketentuan Pasal 156 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten
Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Ruang Lingkup Dan Penggolongan Retribusi Daerah; Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil; Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat;Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Pencetakan Peta; Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus; Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Retribusi Pelayanan Pendidikan; Retribusi Pengendalian Menara Telekomusikasi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan Retribusi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi; Pemeriksaan Retribusi; Peninjauan Tarif Retribusi; Pemanfaatan Penerimaan Retribusi; Insentif Pemungutan; Pelaksanaan Dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
104 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2011
perda - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2012
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD.2011/No.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal
186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah se bagaimana telah be berapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerin tahan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
bersama Bupati Banyumas telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2012 sesuai dengan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Nomor : 910/494/201 1 tanggal 28 Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas tentang APBD
Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan
Peraturan Bupati Banyumas tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran
2012; bahwa penyempurnaan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dilakukan agar
Peraturan Daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2012 tidak berten tangan
dengan kepen ting an um um dan
peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksu d dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Dae rah ten tang APBD
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran
2012
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerin tah N omor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 7 Tahun 2009
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2011
PERDA Kab. Banyumas No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
perda - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LD.2011/No.5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,
maka dalam rangka sinkronisasi tugas antara Satuan Polisi
Pamong Praja dengan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan
Perlindungan Masyarakat serta efisiensi dan efektivitas, perlu
dilaksanakan penataan organisasi Badan Kesatuan Bangsa,
Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi Kantor
Kesatuan Bangsa dan Politik; bahwa berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap Badan Lingkungan Hidup maka dalam rangka
meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasinya, perlu
dilaksanakan penataan organisasi Badan Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2011
perda - ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD.2011/No.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka dalam rangka sinkronisasi tugas antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perlu dilaksanakan
penataan organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi; bahwa dengan telah diaturnya Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan dan Perdesaan serta Bea Peralihan Hak atas
Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah Kabupaten/Kota
sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka dalam rangka efektivitas dan efisiensi pengelolaan
pendapatan daerah, perlu dilaksanakan penataan organisasi
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2011
perda - ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BANYUMAS
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD.2011/No.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu Bupati menegakkan Peraturan
Daerah, menyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat, telah dibentuk Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banyumas melalui Peraturan
Daerah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Banyumas; bahwa dengan telah diubahnya pedoman organisasi Satuan
Polisi Pamong Praja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja, perlu untuk menata kembali organisasi Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
Pembentukan; Kedudukan; Tugas Dan Fungsi; Wewenang; Hak, Dan Kewajiban; Klasifikasi Dan Susunan Oganisasi; Tata Kerja; Pengangkatan Dan Pemeliharaan; Kerjasama Dan Koordinasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat